Senin, 26 Januari 2015

Korelasi Piknik, Social Media, Dan Fenomena Itu Dimana Kak.

#nowplaying Tasya  - Libur Telah Tiba
Libur telah tiba, libur telah tiba
Hore, Hore, Hore 
Libur telah tiba, libur telah tiba
Hatiku gembira!... gembira ndase yak e, malah nglangut neng omah raenek gawean ngene.
Eh halo sobat, apa kabarmu? Kabarku baik baik saja. Mung rodok kurang piknik.

Masih berada di akhir bulan Januari, dimana bulan ini hingga bulan februari pertengahan adalah masa masa libur kaum mahasiswa mahasiswi di penjuru nusantara, terkecuali bagi kalian yang sedang menjalani kegiatan kampus seperti KKN dan Magang.

Liburan identik dengan piknik. Ya benar, piknik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kegiatan bepergian ke suatu tempat di luar kota untuk bersenang-senang dengan membawa bekal makanan dsb. Intinya disini adalah kita berpergian mengunjungi suatu tempat, entah pantai hutan maupun gunung. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebenarnya sudah dijelaskan bahwasanya piknik itu membawa bekal makanan, tapi karang jare anak muda kekinian  piknik kui asline mung gowo awak, duit, karo gadget, iso kamera Dslr maupun kamera handphone. Hanya dengan bermodalkan Kamera Dslr dan Kamera Handphone, anak muda kekinian sudah bisa menunjukan ke eksis-anya dengan meng-upload foto foto piknik mereka ke social media yang sedang hangat hangatnya dan sedang di gandrungi oleh anak muda kekinian jaman sekarang yaitu Path dan Instagram. 

Jaman telah berubah, tetapi dee masih sama seperti yang dulu dan tak berubah. Halah. Iya jaman sekarang tak lengkap rasanya jika kita tidak memiliki social media seperti Path dan Instagram. Dengan Path kita dapat cek in tempat dimana kita sedang berlibur sehingga semua teman kita di Path mengetahui bahwasanya kita sedang berlibur. Begitu juga instagram, foto foto selama kita piknik pun tak lengkap rasanya apabila tidak kita upload ke dalam social media tersebut. 

Namun begitu, hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah apabila kita mengambil foto piknik kalian melalui kamera handphone saja, hal ini karena sangat simpel tanpa harus melalui perantara apapun, langsung saja tinggal cuuss gaasss blaarr upload. Ya kan? Paling repotnya ya jika foto kita berada di handphone teman, ya otomatis kita harus memintanya "He ndeezzz, aku gung nduwe fotone iku e, njaluk ndang kirim blutut saiki, meh update path karo instagram ki" (gung=adalah berarti urung, biasanya digunakan oleh orang orang yang menolak Kamus Besar Bahasa Indonesia). Tetapi yang terkadang menyebalkan adalah ketika Handphone teman kita adalah Iphone, meskipun di gadang gadang canggih, tetapi jika kita liat lebih dalam masih canggihan handphone nokia 7600. Hla kok iso mas? Yoiso no, hawong 7600 enek bluetooth karo radio ne, jal Iphone opo eneng? Oleh karena itu lah, mentransfer foto dari Iphone akan sedikit kesulitan karena Iphone sendiri tidak dilengkapi fitur Blutut. 

Tetapi tidak masalah, sekali lagi jaman telah berubah mas mbak, yang belum berubah cuman ___ (isi sendiri), tanpa bluetooth masih ada jalan keluar yakni kirim foto lewat fitur Line maupun Whatsapp. Tanpa pikir panjang teman dan rekan piknik kita mesti bakal nggregeli "Hee ndeezz ndang kirim foto ne lewat Whatsapp nek ra yo Line, ceepeeettt saikiii". Memang simpel sebenarnya, tapi hal ini membutuhkan koneksi internet yang baik, sedangkan rata rata kita melakukan kegiatan piknik ditempat yang susah sinyal. Kan asu nggregeli bangetttt. Tapi ya ndakpapa, jenenge konco yo isone mung nggregeli.

Namun, bagaimana jika foto piknik kita berada dalam Kamera Dslr dan sedangkan kamera tersebut bukan milik kita? Lah, lak soyo mengundur jadwal upload foto moment piknik mu ning instagram to? Fiiuuhhh. Mau tidak mau strategi yang kita lakukan adalah sesegera mungkin memberikan Flashdisk kepada teman kita yang memiliki foto foto piknik, "Hee ndeezz, foto foto ne ndang pindahke neng leptop, aku njaluukk ya ngko lebokno flashdisk ku iki, sesok aku nengomahmu kowe ojo lungo". Piye menurutmu? Nek jare anak muda kekinian lak rempong banget to? Mung ameh upload foto instagram ndadak koyo ngono. Tapi yo rapopo sih, aku gawene yo ngono..

Okesip, ketika masalah sudah terselesaikan dan foto sudah berada ditangan kita, hati kita berbunga bunga seperti syahrini dan siap menjamah di Timeline Instagram. Perlahan tapi pasti, foto foto piknik telah diunggah di Instagram kita masing masing dengan caption dan hastag ########### yang beranekaragam dan berharap banyak follower kita meng-love dan men-double tap foto kita. Adalah sebuah kebanggaan tersendiri apabila terdapat banyak tanda love di foto yang telah kita unggah. Hingga sampai sampai menghubungi teman lainya untuk sekedar menyuruh "Hee ndeezzz fotoku gek di love sik saikii cepeeet". Yaah namanya anak muda kekinian, terlalu menghamba pada sebuah love. Prihatin. Tapi tidak hanya sampai disini, namanya juga anak muda kekinian pasti ada ada saja yang dilakukan. Seperti halnya memberikan komen komen lucu pada foto kita, sebagai contoh :

1. "Itu dimana kak" adalah sebuah komen dari seseorang, entah itu traveller ataupun traveller elon elon yang penasaran dan kepo terhadap suatu tempat yang baru yang asing di mata nya dan belom pernah ia kunjungi.

2. "Jauh ga kak dari solo" adalah sebuah komen yang biasanya datang dari traveller ora wani lungo adoh. Mungkin dia akan mempermasalahkan sebuah jarak. Oleh karena itu, sepertinya orang ini bukanlah pejuang LDR karena jarak sangatlah dimasalahkan. Itungan lho mz.

3. "Wah kamu sekarang cantik kak" adalah sebuah komen yang berasal dari sista sista kekinian yang bertujuan untuk memuji kecantikan kita. Biasanya komen seperti ini akan muncul dan dibalas hingga tak berujung. Seperi contohnya adalah: "Kamu sekarang cantik kak | Ah enggak ah, masih cantikan kamu | Cantikan kamu yo kak | Kamu juga cantik kok kak | Uuu makasi kak, tapi seriusan kamu sekarang cantik | .............

4. "Asu ra jak jak" adalah sebuah komen yang biasanya berasal dari lanangan kurang harapan dan kurang piknik. Bola bali lanangan radijak sitik langsung ngambek. Hassh.

Komen komen tersebut akhir akhir ini selalu menghiasi timeline instagram maupun path. Entah itu fenomena atau apalah memang sulit dipahami. Perkembangan jaman semakin cepat berubah karena teknologi, yaa tinggal kita bisa mengikutinya atau malah kita bakal keteteran dan gagal mengikuti perkembangan jaman ini.

Baiklah sobat, tulisan ini dibuat untuk sekedar mengisi waktu luang saja. Maklum agenda piknik lagi seret, kakehan dilimpe karo kancane. 

Terima kasih sudah menyimak, dan maaf apabila banyak yang kurang, mungkin aku kurang piknik. 

Selamat menikmati sisa sisa liburan ya! Jangan lupa piknik!

Sabtu, 17 Januari 2015

CONVERSE ILANG, WANI KARO PANG.

Singkat cerita siang tadi aku merasakan pahitnya sebuah kehilangan dan manisnya sebuah pertemuan...

Cerita ini bermula ketika saya lupa memasukan sepatu converse milik teman saya (yg hendak mengajak keluar untuk men-surprise kekasihnya) karena sepatunya hanya saya 'gletekne' di depan teras dan saya waktu itu tidak kepikiran untuk memasukanya kedalam rumah. Sementara itu didalam rumah, saya sedang mandi yg harusnya tidak saya laksanakan karena ini hari libur, dan teman saya tadi sedang menunggu di dalam kamar karena diluar panas sekali ya sebagai wong jowo saya suruh saja masuk kamar biar adem gitu ceritanya. Mandi pun selesai, saya bergegas dandan mlitit henbodi nan, semprot minyak wangi seluruh tubuh dan sisiran sigrak pinggir pertanda saya siap untuk keluar rumah.

Setelah saya memanggil teman saya pertanda siap cuss, saya pun menuju pintu keluar rumah bersama teman saya, dan ketika teman saya hendak memakai sepatu, 'makjegagik' sepatune ilang dan tidak ada ditempat. Saya mencoba untuk tidak panik dan mencari sepatu tersebut ke dalam penjuru rumah memastikan sepatu tersebut sudah di singgahne ibuk / eyang saya. Tetapi itu semua hanyalah omong kosong dan harapan palsu, ibuk ku ramudeng opo opo dan malah nyalahke aku ''Sokor, makane sepatu ki ojo digletakne ning njobo omah"

Seketika itu koncoku ngayem ayem "uwes rapopo santai wae" ...aku mumet dan mbatin. Rapopo ndasmu je, converse ki larang nek ilang yo mumet sik ngijoli. Dalam keadaan mumet, gembrobyos (mau ngepasi panas ora mendung) saya mencoba untuk tetap tenang meskipun itu sungguh sulit tuk dilakukan, ibarate kowe weruh yangmu lagi mlaku karo lanang liyo, lak panas to ra tenang panik dll. Oleh karena itu saya sadar memang panik tidak menyelesaikan masalah tanpa masalah, karena kita tau hanya pegadaian lah yang dapat melakukan hal seperti itu. Oleh karena itu saya pun mencoba bertanya pada tukang becak yang mangkal ning kulon omah. "Pak sampeyan reti enek wong mlebu omah ora? Aku kelangan sepatu ki." (masih gembrobyos)

Secercah harapan muncul dan cuaca tiba tiba berubah sedikit mendung dengan diiringi jawaban dari pak becak. "Anu mas, pas aku narik mau enek cah cah punk nggrombol neng ngarep omah". Waaaikiii mesti polahe cah punk mau batin ku. Setelah tak selidiki lagi aku nemu sepatu boots werno soklat, aku berharap enek label abang karo ijo (kickers). Eeee Asu jebul sepatu biasa wes lethek mbutul ambune koyo sikil sikil ratau diadusi. Yo pinter tenan ki njaluk ijol convers -___-
 
Kemudian saya lanjutkan proses identifikasi, penyidikan dan penyelidikan kepada saksi bapak tukang becak mari mari sini aku mau belii~ *macak abang tukang bakso* "Pak mau kiro kiro mlakune punk e nengndi? | Wah ketoke ngetan rono mas, kan band band ane daerah etan. | Oalah ngoten nggih pak, okee pak matursuwun nggih informasinee" *dalan padhang is near*

Tanpo mikir aku langsung ngegass ngetan numpak motore koncoku 'satria'. Lha ngopo kok satria? Lha Ora Satria Ora Setia, Ora King Ora Njengking, Ora Ninja Ora Manja, Ora Vixion Ora Axion. Hauwah~. Alon alon waton teliti aku mulai berjalan menyusuri dan memperhatikan keadaan sepanjang jalan slamet riyadi berharap untuk menemukan gerombolan punk tersebut hingga pada akhirnya ku menemukanmu...eh menemukan punk e maksute, yaitu didekat Pengadilan Negeri Surakarta.

Tak disangka kami dari kejauhan melihat kejanggalan dari jauh. Kami melihat gerombolan punk berkisar sepuluh orang sedang bergerombolan yang sepertinya menanti tumpangan mobil pick up untuk mengantar mereka menuju venue ben ben an. Salah satu dari gerombolan tersebut menggunakan sepatu converse. Mosok iyo cah punk sepatune converse. Kui meh nge punk opo meh sekolah? Jilaaaak aku kaget :|

Dengan sedikit udur uduran dengan teman saya yang nampaknya sedikit takut dengan anak punk. Kami langsung memberhentikan motor didepan pengadilan, dan aku memberanikan diri untuk menghampiri mereka. Dan asunya aku menghampiri sendirian, teman saya hanya menunggu di motor, dalam batin dan jiwa raga ku aku berkumandang "wah mati ki aku yen dikroyok, yang yangan lagi wae wes kudu mati :(". Asss bodo amat, tiba tiba saja aku eling nek aku sangar maka aku memberanikan diri menghampiri gerombolan tersebut. Kemudian dengan nada semi semi galak semi semi sopan 

Saya : Mas kui sepatumu apik entuk seko endi?
Pang : Iki nggone koncoku mas *nduding sebelahe* *sebelahe glagepen*  
Saya : Heee seko endi mas? 
Pang : Seko omah mas 
Saya : *melihat pang tersebut sedikit mblendek, galak ku tak gass ne blar blar* Omah ngendi? Tenan ora iki wek anmu? Iki genah genah sepatuku tak laporke bapak ku polisi lho! 
Pang : O o oraa mas iki du du du we an ku *mulai glagepen* *mungkin blangkemen*  
Saya : Lha terus gone sopo? Maling?? Kowe punk ngendi wanine maling sepatuku, ndas ndasane kebonan koncoku aku ki mbiyen punk *mulai wani galak* 
Pang : O o ra mas ampuun iki tak balekne..."

Dan akhirnya aku berhasil mendapatkan sepatu converse milik temanku lagi, meskipun harus bertarung dengan gerombolan punk punk, aku bwaaakooohhhh! Fiuuhh alhamdulillah saya tidak jadi dikeroyok, dan berarti saya masih bisa melanjutkan hubungan saya dengan pacar saya alias isih iso yang yang an. (doakan yang terbaik buat kami yaw)

Yaaaahhh beginilah hidup, mencari yang telah hilang memang sulit tetapi itu semua bisa dilakukan dengan usaha, ikhtiar dan sedikit modal nekat untuk dipertemukan kembali dengan sesuatu yg hilang. Ini adalah pengalaman kisah nyata yang benar benar saya alami siang tadi. 

Dari cerita ini ada sedikit hal hal yang fiktif yang perlu pembaca ketahui :
1. Bapak ku polisi.
2. Ndas ndasane punk kebonan koncoku. Fyi ja, Punk Kebonan adalah gerombolan punk yang paling eksis dan paling diaukui kesangaranya di kota solo.
3. Aku mbiyen punk

Baiklah terimakasih bagi yang telah menyimak, semoga bermanfaat bagi kalian semua dan apabila tulisan ini terlihat mengecewakan saya mohon maaf karena saya masih mengalami trauma akan kehilangan Sepatu Converse. Sekian.

-The end-

Senin, 12 Mei 2014

Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Pra Peradilan

Surat dakwaan adalah :
1. Surat dalam bentuk akta.
2. Berisi tentang uraian mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas, dan terang dengan menyebutkan tempat serta waktu terjadinya tindak pidana.
Surat dakwaan harus memenuhi 2 syarat :
1. Syarat Formil : Harus memuat tanggal pembuatan dan tanda tangan pembuat.
2. Syarat Materiil : Berisi uraian yang lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas, dan terang dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Surat dakwaan bisa dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat formil.
Syarat dakwaan dapat dibatalkan demi hukum apabila tidak memenuhi syarat materiil.
Menyebutkan Locus Delicti (tempat terjadinya perkara) terkait dengan kompetensi relatif karena dapat dilihat pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa serta terkait dengan tindak pidana yang terjadi di LN.
Menyebutkan Tempus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana) terkait dengan daluwarsa dan dengan pada ayat 1 yaitu asas legalitas dan berkaitan dengan terjadinya perubahan Undang undang (dipilih yang menguntungkan terdakwa) serta batas unsur pertanggung jawaban pidana.
Jenis Jenis Surat Dakwaan :
1. Surat Dakwaan Tunggal : Terdakwa hanya didakwa telah melakukan satu tindak pidana saja.
2. Surat Dakwaan Alternatif : Terdakwa didakwa dengan lebih dari 1 tindak pidana. Antara tindak pidana satu dengan lainya memiliki unsur yang sama. Dalam surat dakwaan alternatif biasanya dirumuskan dengan kata "atau". Dalam surat dakwaan alternatif, satu dakwaan akan mengesampingkan dakwaan yang lain. Hakim dalam membuktikan dakwaan alternatif ini bisa mengambil salah satu dakwaan masing masing yang bisa dibuktikan kemudian dipilih dakwaan mana yang paling tepat. Cth Pencurian, perampasan.
3. Dakwaan Yang Disusun Secara Berlapis / Subsidaritas : Terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu tindak pidana. Ciri utamanya adalah bahwa tindak pidana yang didakwakan berada dalam pasal pasal yang berdekatan. Dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan pidana yang paling berat hingga dakwaan yang teringan. Contoh, Pasal 340 (primer) - Pasal 338 (Subsidair)
4. Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Kumulasi : Terdakwa didakwa telah melakukan beberapa tindak pidana. Antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain dalam keadaan masing masing berdiri sendiri.
Surat dakwaan yang sudah disampaikan dapat diubah dengan ketentuan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang.
EKSEPSI
Didalam praktek dinyatakan bahwa sesudah Penuntut umum membacakan dakwaanya pada terdakwa melalui penasehat hukumnya, diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Eksespsi sering dikatakan sebagai nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atas dakwaan yang diajukan padanya.
Isi eksepsi :
1. Berupa pernyataan mengenai kompetensi absolut maupun kompetensi relatif dari pengadilan.
2. Eksepsi dapat diajukan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil.
3. Apabila tidak memenuhi syarat formil surat dakwaan, eksepsi tetap dapat diajukan tetapi surat dakwaan tidak diterima.

PRA PERADILAN
Pasal 1 Butir 10, wewenang pengadilan :
1. Untuk memeriksa sah tidaknya penangkapan dan penahanan.
2. Penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
3. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi atas suatu perkara yang tidak jadi diajukan ke pengadilan.
Tujuan : Untuk memeriksa tindakan penegak hukum sebelum dibawa ke depan persidangan.

Jumat, 11 April 2014

PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan sebuah penyidikan.
Osporing -> Pengusutan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti dan dengan bukti bukti tersebut menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
Hubungan antara Penyelidikan dan Penyidikan adalah Penyelidikan merupakan tindakan yang mendahului penyidikan. Latar belakang, motivasi, serta urgensinya tindakan penyelidikan ini untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, dipergunakanya upaya paksa secara ketat, lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
Penyelidik adalah setiap anggota kepolisian indonesia dari yang pangkatnya paling rendah hingga yang pangkatnya paling tinggi.
Wewenang penyelidik :
  1. Menerima laporan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas dasar perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, pemeriksaan, dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan menghadapkan orang di hadapan penyidik.
Pengaduan -> Dari korban, yang dirugikan karena tindak pidana.
Laporan merupakan kewajiban setiap orang (yang melihat, mendengar tindak pidana). Yang artinya pemberitahuan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana kepada pejabat yang berwenang menjaga ketertiban umum.
Pengaduan merupakan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang disertai permohonan untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan dan dia merupakan korban atau orang yang dirugikan.
Delik aduan = Pencurian dalam keluarga dan perzinaan.
Perbedaanya :
  1. Dalam pencurian dalam keluarga, delik aduanya delik aduan relatif yang artinya dalam keadaan biasa bukan merupakan suatu tindak pidana. Sifat aduanya bisa dibagi bagi.
  2. Dalam perzinaan, delik aduanya delik aduan absolut yang artinya memang pada awalnya sudah merupakan suatu delik. Sifat pengaduanya tidak bisa dibagi bagi, semua pihak harus dipidana.
Barang bukti merupakan benda yang digunakan, diasilkan, atau dipersiapkan dalam tindak pidana.
Alat bukti meliputi surat, petunjuk, keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan terdakwa. (pasal 189)
Penyidik merupakan anggota kepolisian indonesia yang minimal berpangkat pembantu letnan II polisi atau AIPDA. Apabila di suatu daerah tidak ada yang berpangkat AIPDA, maka komandan kepolisian sektor setempat dianggap sebagai penyidik.
Penyidik pembantu merupakan anggota kepolisian indonesia minimal berpangkat sersan II polisi atau Digda.\
Penyidik PNS adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan polri dengan pangkat minimal pengatur muda golongan IIA.
Wewenang penyidik adalah semua wewenang penyelidik juga menjadi wewenang penyidik.
Wewenang penyidik pembantu sama dengan wewenang penyidik, kecuali dalam hal melakukan penahanan.
Kapan diketahuinya suatu tindak pidana :
  1. Dalam keadaan tertangkap tangan
  2. Adanya laporan
  3. Adanya pengaduan
PENANGKAPAN
Penangkapan merupakan suatu tindakan berupa pengekangan kebebasan sementara waktu pada tersangka terkait dengan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di depan sidang apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. (Pasal 1 Butir 20)
Tujuan penangkapan adalah untuk keperluan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan pengadilan.
Syarat dilakukanya penangkapan adalah bila terdapat bukti permulaan yang cukup. Dan yang berhak melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyelidik atas perintah penyidik.
Tata cara melakukan penangkapan (Pasal 18 KUHAP) : Pada saat anggota kepolisian RI akan melakukan penangkapan, maka harus disertai surat tugas dari atasan, surat perintah penangkapan, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan pada anggota keluarganya.
Isi surat penangkapan tersebut adalah :
  1. Dasar hukum beserta dasar penangkapan
  2. Identitas tersangka
  3. Alasan alasan penangkapan
  4. Uraian singkat kejahatan yang dilakukan
  5. Tempat dimana akan dilakukan pemeriksaan.
Jangka waktu penangkapan adalah 1x24jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada bukti yang cukup maka harus dibebaskan demi hukum.
Penangkapan yang memerlukan waktu lebih dari 1x24 jam adalah dengan :
  1. Hendaknya penangkapan dilakukan oleh penyidik sendiri.
  2. Apabila yang melakukan penyidik sendiri, maka penyidik harus dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
  3. Segera sesudah melakukan penangkapan, maka dilakukan pemeriksaan setempat kepada tersangka.
Apabila yang melakukan penangkapan adalah penyidik pembantu, maka harus dilengkapi dengan :
  1.  Surat perintah penangkapan
  2. Surat tugas dari atasan yang berisi perintah.
  3. Surat perintah menghadapkan tersangka pada penyidik.
Penangkapan dengan kondisi tertangkap tangan, menurut pasal 1 butir 19 KUHAP ada 4 kriteria :
  1. Tertangkap pada saat melakukan tindak pidana
  2. Sesaat kemudian khalayak ramai menyebutkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
  3. Setelah itu diketemukan benda benda yang diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, membantu melakukan, ataupun turut serta.
Siapa yang berhak melakukan penangkapan pada saat tertangkap tangan adalah setiap orang, kepada seseorang yang mempunyai kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, berhak melakukan penangkapan.
Setelah itu, orang yang telah melakukan penangkapan itu wajib menyerahkanya ke penyidik.
Pelaku pelanggaran tidak perlu dilakukan penangkapan, kecuali sesudah dipanggil 2x berturut turut dia tidak datang.

PENAHANAN
Menurut pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Disebut penempatan tertentu karena dalam KUHAP dikenal ada 3 jenis penahanan :
  1. Penahanan dirumah tahanan negara
  2. Tahanan rumah
  3. Tahanan kota.
Syarat sahnya suatu penahanan:
  1. Syarat Subyektif penahanan adalah adanya alasan alasan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.
  2. Syarat Obyektif suatu penahanan adalah perbuatanya diancam dengan ancaman 5tahun atau lebih, beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP KUHAP khusus.
Dilakukan suatu penahanan bertujuan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan persidangan.
Dalam penahanan diperlukan surat perintah penahanan, dalam hal ini yang melakukan adalah penyidik apabila dilakukan oleh hakim diperlukan penetapan hakim. Perintah penahanan dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana.
Jenis jenis penahanan :
  1. Penempatan tersangka di rumah tahanan negara : Dalam penahanan ini, tanggung jawab yuridis orang yang dikenakan penahanan berada pada instansi yang melakukan penahanan.
  2. Tahanan kota : Penahanan bagi tersangka di kota dimana tersangka bertempat tinggal. Dalam hal ini tersangka tidak boleh keluar kota tanpa ijin yang berwenang.
  3. Tahanan Rumah : Penahanan terhadap tersangka dilakukan dirumah / kediaman tersangka.
Siapakah yang harus mengawasi?
  • Dalam tahanan rumah : Yang mengawasi adalah instansi yang melakukan penahanan dilimpahkan pada ketua wilayah setempat. Tahanan wajib lapor pada ketua wilayah setempat.
Masa penahanan digunakan untuk mengurangi lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim.
Cara pengurangan lamanya penahanan :
  • Untuk tahanan rumah tahanan negara : Mengurangkan sepenuhnya pidana penjara yang dijatukan oleh hakim.
  • Untuk tahanan kota : Digunakan pengurangan 1/5 bagian.
  • Untuk tahanan rumah : Digunakan pengurangan 1/3 bagian.
Jangka waktu penahanan adalah :
  • 20-40=60, penyidik menahan 20 hari, diperpanjang 40 hari harus mendapat ijin dari kepala kejaksaan setempat.
  • 20-30=50, penyidik menahan 20 hari, diperpanjang 30 hari, harus meminta ijin pada kepala pengadilan setempat.
  • 30-60=90, hakim pengadilan negeri menahan 30hari, diperpanjang 60hari, harus minta ijin kepada ketua pengadilan tinggi
  • 30-60=90, idem.
  • 50-60=110, hakim di MA menahan 50-60 hari, dengan ijin ketua MA
Kalau terdakwa gila, maka ditambah 30 hari karena harus ada perawatan.
Apabila jaminan penangguhan penahanan berupa uang, maka:
  1. Pejabat/instansi yang melakukan penahanan menetapkan uang jaminan.
  2. Uang jaminan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Penyebaran uang jaminan diserahkan oleh pemohon/anggota keluarganya. Apabila orang yang menjalani penangguhan penahanan melarikan diri dan dalam waktu 3 bulan tidak diketemukan maka uang jaminan menjadi milik negara. Tata cara peralihan hak ini dilakukan melalui adanya penetapan hakim. Apabila orang yang ditahan tidak melarikan diri dalam waktu yang ditetapkan maka uang jaminan akan dikembalikan kalau sudah terdapat putusan hakim yg tetap.
Penangguhan penahanan dengan jaminan orang maka dibuat suatu perjanjian seseorang dengan instansi yang melakukan penahanan dalam hal ini orang yang menjamin tadi bertanggung jawab atas penangguhan penahanan yang dimoohon oleh orang yang ditahan. Yang bisa menjamin adalah orang orang yang mempunyai hubungan dekat dengan yg ditahan.

PENGGELEDAHAN
Dalam KUHAP terdapat 2 penggeledahan :
  1. Penggeledahan rumah : Merupakan tindakan penyidik untuk memasuki rumah dan tempat tertutup lainya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan sesuai dengan Undang undang. Tempat tertutup lainya misalnya kios rokok yang didalamnya juga terdapat tempat tinggal.
  2. Penggeledahan Badan : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga ada pada badanya untuk disita. Badan disini meliputi semua rongga badan manusia. Penggeledahan pada wanita dilakukan oleh polwan, pegawai administrasi wanita, atau istri penyidik.
Tata cara penggeledahan rumah :
  1. Penyidik harus meminta surat izin kepada ketua pengadilan negeri setempat.
  2. Dalam melakukan penggeledahan rumah diharuskan adanya surat perintah dari penyidik.
  3. Disaksikan oleh 2 orang saksi apabila tersangka menolak untuk dilakukan penggeledahan. Apabila tersangka tidak menolak, disaksikan oleh kepala desa.
Tempat tempat yang dapat dilakukan penggeledahan :
  1. Halaman dan rumah.
  2. Tempat lain dimana tersangka tinggal / berdiam.
  3. Tempat dimana tindak pidana dilakukan / ada bekasnya.
  4. Tempat penginapan.
Penggeledahan dalam keadaan mendesak : Suatu keadaan bagi penyidik yang tidak sempat untuk meminta ijin pada ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang demikian, ijin dari ketua PN bisa ditiadakan. Akan tetapi jika hendak melakukan penggeledahan, penyidik harus melaporkan pada ketua PN setempat.
Tempat tempat yang tidak dapat dimasuki oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan meliputi :
  1. Ruang sidang MPR, DPR, atau DPRD dalam hal tempat tersebut dipergunakan untuk sidang.
  2. Tempat tempat peribadatan yang sedang dipergunakan untuk ibadat.
  3. Ruang sidang pengadilan yang sedang digunakan untuk sidang.
PENYITAAN
Penyitaan merupakan tindakan pengambil alihan atau penyimpanan benda benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Tata cara penyitaan adalah harus dengan ijin ketua PN setempat, kecuali dalam kondisi mendesak dan tertangkap tangan.
Benda benda yang dapat dilakukan penyitaan :
  1. Meliputi benda atau tagihan yang seluruhnya milik tersangka. Benda benda yang diduga diperoleh atau hasil dari suatu tindak pidana, 
  2. benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut
  3. Benda benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan
  4. benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.
Benda benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan. Menyimpan benda sitaan yang mudah rusak maka dilakukan dengan jual lelang dan uangnya akan menjadi bukti didepan persidangan.

Jumat, 28 Maret 2014

PRE ORDER JERSEY NANKATSU FC

Assalamualaikum Wr Wb.

Mas Mbak sekalian, pada postingan blog saya kali ini, saya akan sedikit ber promosi tentang barang dagangan saya. Yaa semenjak kebutuhan hidup semakin meningkat dan semakin mencekik leher, saya putuskan untuk merintis usaha yang saya dan teman saya kembali geluti yaitu sebagai "Bakul Jersey Nankatsu". Dahulu sempat pernah menjalani usaha tersebut, hasilnya ya Alhamdulillah mampu mencukupi kebutuhan kami sendiri sendiri, kan saya belum berkeluarga, yang wae randue #tolongdicatet. Oleh karena itulah, saya dan rekan saya berniat untuk merintis kembali, coro kasare ya "Mbaleni Gawean Lawas" Mas Mbak.

Ya baik, langsung saja ya ndak usah pakai basa basi dan tedeng aling aling. Usaha Bakul Jersey Nankatsu ini sendiri sebenarnya sederhana mas mbak, kami cuma menyediakan jasa untuk membuatkan Jersey Nankatsu FC dengan sistem Pre Order, yaitu anda pesan anda bayar baru kami produksi, ya kan sama sama enak toh. Jersey Nankatsu ini sendiri sebenarnya merupakan Jersey yang digunakan oleh Tokoh Kartun Bola pada jaman kita dahulu, Tsubasa Ozora. Tsubasa Ozora merupakan icon dari Nankatsu FC sendiri, dengan tendangan halilintar dia cetaak goooooll~~ Saat itu...ialah....pahlawan kitaaa~~ Lari lari lari~~.

SD Nankatsu

SMP Nankatsu

Dalam Pre Order kali ini, kami menyediakan 2 model jersey yaitu Jersey Nankatsu Biru yang digunakan oleh Tsubasa pada waktu Sekolah Dasar dan Jersey Nankatsu Merah yang digunakan saat Sekolah Menengah Pertama.

Jersey Nankatsu FC "Blue"

Jersey Nankatsu FC "Red"

Berikut Spesifikasi Jersey Nankatsu FC tersebut :

1. Bahan : Kami menggunakan bahan jersey dri-fit. Dri-fit yang seiyanya bukan dri-fit kelas Grade Ori bukan juga Dri-Fit kelas bawahan. Pokoknya kualitas dijamin top dan juga memuaskan.
2. Sablon : Sablon Rubber
3. Logo : Logo kami menggunakan Bordir Komputer. Kenapa masih komputer? Ya karena hingga sekarang masih belum diketemukan yang namanya "Bordir Laptop" maupun "Bordir Tab"
4. Harga : Harga yang kami pathok sangatlah bersahabat dengan kantong anda mas mbak, cukup dengan 70K anda bisa mendapatkan Jersey Nankatsu tersebut (Tanpa Celana). 
Ingin custom nameset? Bisa! Mahal? Tidak! Cukup dengan menambah biaya 5K anda bisa meng-custom Nama dan Nomor punggung di Jersey Nankatsu mu.
5. Size : Kami menyediakan ukuran dari S M L hingga XL (Lebih dari XL dikenakan biaya tambahan 7ribu)
6. Ongkos Kirim : Ongkos Kirim kami sesuaikan dengan lokasi tujuan dari pemesan.







* Pre Order dimulai dari hari Jumat, 28 Maret 2014 hingga Minggu 6 April 2014

* Sistem pembayaran adalah dengan membayar lunas 100% di depan. Biar sama sama enaknya ^^. 

* Lama produksi adalah 3 Minggu dari tutup PO, kami akan usahakan untuk lebih cepat, karena pada dasarnya lebih cepat pasti lebih baik (tergantung situasi dan kondisi juga). 
* Untuk pemesanan dan info lebih lanjut bisa menguhubungi :

Danny(085642222320 / @JauhDekat2Ribu) dan  Rizqi(085640783799 / @rizqiawanwp) 

Thanks. Manglocorps.



Senin, 03 Maret 2014

Pendahuluan Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana

Sebelum menelisik apa itu pengertian hokum acara pidana, perlu diketahui dalam suatu Hukum Pidana terdapat bagian, yaitu :


  1. Formil : Formil disini mengandung maksut bahwasanya hokum pidana itu berisi aturan aturan yang meliputi ancaman sanksi dan denda dan hal hal yang dilarang tidak boleh dilakukan.
  2. Materiil : Materiil disini mengandung maksut bahwa hokum pidana berisi tata cara dan pelaksanaanya. Lebih cenderung ke prakteknya.



Setelah mengetahui formil dan materiil suatu hokum pidana, terdapat satu perbedaan yang menonjol antara hokum pidana dengan hokum perdata. Perbedaanya dapat kita lihat dari kepentingan yang diatur. 
Jika hokum pidana mengatur kepentingan Umum / Subyek hokum umum sementara hokum perdata mengatur kepentingan Privat / subyek hokum tertentu.

Jadi, hokum acara pidana adalah suatu hokum yang mengatur prosedur dan pelaksanaan penegakan materiil suatu hokum pidana.



Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata dapat kita lihat dari beberapa aspek berikut :


  1. Dari Segi Kebenaranya:

Hukum acara pidana mengungkap kebenaran yang selengkap lengkapnya. Maksut selengkap lengkapnya disini adalah kebenaran tersebut diperoleh melalui pembuktian di depan persidangan dengan cara si hakim mengkaitkan alat bukti satu dengan alat bukti yang lain untuk mencari kesalahan terdakwa.

Hukum acara perdata mengungkap kebenaran yang didasarkan pernyataan salah satu pihak di depan persingan yang tidak ada penyangkalan kebenaran oleh pihak lain.


  1. Dari Pihak Pihak Dalam Persidangan:

Hukum acara pidana, penuntut umum dan terdakwa saling berhadapan. Melalui surat dakwaan tersebut penuntut umum mendakwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana. Penuntut umum = Jaksa

Hukum acara perdata, dalam hal ini terdapat kesalahan teknis dikarenakan saya selaku penulis lupa mencatat disaat pak dosen menerangkan.


  1. Dari Segi Kelanjutan Perkara

Hukum acara pidana, perkara harus diperiksa hingga ada putusan hakim karena dalam hal ini merupakan hukum publik.

Hukum acara perdata, perkara dapat dihentikan setiap saat.


  1. Dari segi Pelaksana Putusan Hakim

Hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan hakim adalah jaksa. Disini jaksa fungsinya mengatur.

Hukum acara perdata, yang melaksanakan putusan hakim adalah ketua Pengadilan Negeri setempat yang mengurusi perkara.



  1. Dari Segi Sikap Hakim

Hukum acara pidana, hakim bersifat adil dan seadil adilnya untuk menyelesaikan perkara dan mengakan kebenaran serta keadilan.

Hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Maksutnya adalah para pihak yang harus membuktikan kebenaranya.


  1. Dari Segi Tingkat Pemeriksaan

Hukum acara pidana, pertama tama dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang meliputi penyidikan dan penyelidikan, kemudian barulah pemeriksaan di depan pengadilan.

Hukum acara perdata, hanya ada satu tingkatan yaiut langsung di depan pengadilan.


  1. Dari Segi Beban Pembuktian:

Hukum acara pidana, beban pembuktian berada pada jaksa selaku penuntut umum.

Hukum acara perdata, beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat.



Asas Asas Hukum Acara Pidana


Asas = Dasar. Jadi asas hukum acara pidana yang dimaksut adalah dasar pembentukan norma hukum dalam hukum acara pidana. Dasar hukumnya Undang Undang No 08 Th 1981.

Berikut ini adalah asas asas dalam hukum acara pidana :


  1. Asas Legalitas : Dalam hukum pidana, Undang undang harus ada terlebih dahulu dari perbuatan pidana (pasal 1 ayat 1). Sedangkan dalam hukum acara pidana, apabila terdapat bukti yang cukup maka penuntut umum harus melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
  2. Asas Oportunitas : Apabila terdapat bukti yang cukup maka dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sedangkan jika tanpa bukti yang cukup tidak dapat dilimpahkan atau dengan kata lain dihentikan.
  3. Asas Praduga Tidak Bersalah : Seseorang wajib dinyatakan tidak berslah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai hukum tetap. Jikalau terdapat banding, maka belum dinyatakan bersalah (Pasal 183)
  4. Asas Peradilan Terbuka : Pelaksana pemeriksaan perkara di depan sidang terbuka untuk umum. Pengcualianya adalah perkara kesusilaan dan terdakwa dibawah umur maka dilakukan secara tertutup.
  5. Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan : Sederhana maksutnya ialah tidak berbelit belit. Cepat, tidak memakan waktu yang lama. Segera, perkara segera diperiksa, penangkapan 1x24jam, dan perkara juga bisa diteruskan. Ringan, baiaya murah dan terjangkau.
  6. Asas Diferensiasi Fungsional : Pembagian kewenangan antara penegak hukum secara tegas. Misalnya, Polisi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jaksa hanya melakukan penuntutan perkara, Pengadilan hanya melakukan pemeriksaan perkara.
  7. Asas koordinasi : Maksutnya adalah, meskipun ada pembagian kewenangan secara tegas, tapi masih diperlukan kerjasama antar masing masing instansi penegak hukum. Contonhnya koordinasi antara polisi dan jaksa.
  8. Asas Penggabungan Perkara dan Tuntutan Ganti Rugi : Apabila suatu perkara pidana yang diperiksa oleh hakim menimbulkan kerugian bagi korban secara materi, maka pada saat perkara diperiksa sekaligus korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
  9. Asas Perlindungan Ham dalam Tingkat Perkara : Hal ini dalam KUHAP dibuktikan dengan bermacam hak yang dimiliki terdakwa, seperti hak untuk mendapatkan bantuan kuasa hukum dll.

Sejarah Hukum Acara Pidana


Sejarah hukum acara pidana tidak bisa dilepaskan dari masalah penajajahan belanda, pada jaman belanda penduduk indonesia digolongkan menjadi golongan Bumiputera, Timur Asing dan Eropa. Pembagian penduduk tersebut membawa akibat terjadinya pluralisme dalam hukum acara pidana. Adapun pluralisme tersebut adalah :


  1. Bagi golongan Eropa, berlaku ketentuan ”Reglement Opdestrafredi Noordering” yang diatur dalam ”Staatbald 1849 no 63”
  2. Bagi golongan Indonesia dan Timur Asing, yang berada di pulau jawa dan madura berlaku ketentuan ”Island Reglement” yang diatur dalam ”Staatbald 1848 no 16”. Sedangkan yang berada di luar Jawa Madura, berlaku ketentuan ”Reglement Voor De Buiten Bewesten” dalam ”Staatbald 1927 no 227"



Pada tahun 1941, Island Reglement diubah menjadi Heirzine Island Reglement (HIR) yang termuat dalam ”Staatbald tahun 1941 No 44.



Setelah Indonesia Merdeka, berlaku ketentuan pasal 2 aturan peralihan. Maka yang berlaku adalah hukum acara pidana yang diatur dalam Heirzine Island Reglement.



Pada tahun 1951, pemerintah mengeluarkan Undang Undang darurat No 1 th 1951 pada pasal 6 ditegaskan bahwa HIR dijadikan pedoman bagi hukum acara pidana sekaligus perdata di Indonesia.



Pada tahun 1964, dikeluarkan UU no 19 th 1964, yaitu Undang undang pokok kehakiman yang antara lain berisi bahwa kekuasaan presiden sangat luas mencampuri urusan peradilan. Kemudian pada tahun 1970 Undang undang tersebut digantikan dengan UU yang baru yaitu Undang Undang no 14 th 1970.



Dalam UU no 14 th 1970 pasal 14 ditegaskan bahwa akan dibentuk ketentuan hukum acara pidana tersendiri bagi Indonesia. Kemudian pada tanggal 31 desember 1981, di dalam UU no 8 th 1981 terdapat Undang undang hukum acara pidana.


Kamis, 27 Februari 2014

Menelisik Masa Lalu Ariel Tatum

Ariel Tatum.. siapa sih yang tidak mengenal dek e? Yaa benar, dek e adalah artis sinetron FTV yang sering kita lihat di salah satu stasiun tv swasta di Indonesia. Cantik, manis, putih, dan tentunya menarik perhatian kaum adam. 


Karena kecantikan parasnya itu, dek e (Sebut saja Ariel Tatum) sering sekali di gosipkan dengan cowok cowok tampan..tentunya dari kalangan artis juga lah. Sebut saja Steven William yang mungkin sempat digosipkan pernah mengisi hati seorang Ariel Tatum. Benarkah demikian? Mari kita kembalikan saja kepada yang kuasa, sesungguhnya hanya Tuhan dan Dek e saja yang tahu..

Hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, hingga tahun demi tahun dilewati, Ariel Tatum kembali di gosipkan tengah menjalin kedekatan dengan lelaki yang berbeda. Laluuu...kemana Steven William? Nandur wit kelopo kah? Steven And Coconut Trees. Entahlah... Oke lupakan Steven, mari kita bahas gosip terbarunya ja. Yaaak, akhir tahun kemarin Ariel Tatum di gosipkan sedang menjalin kisah cinta dengan anak dari Maestro Rock Indonesia yang sekaligus pujaan kaum hawa baru baru ini, siapa lagi kalau bukan Al Ghazaliiiik. 

Entah siapa yang menyangka, tiba tiba saja para penggemar diributkan dengan gosip kedekatan antara Al Ghazali dengan Ariel Tatum. Hal ini bukan tanpa asalan karena keduanya pernah kepergok bergandengan mesra saat penghujung tahun 2013 (Ariel Tatum aja gandengan, masak kamu enggak?). 

Hingga postingan ini diturunkan, saya selalu mencoba menghubungi dek Al untuk meminta sedikit kejelasan tentang hubunganya dengan Ariel Tatum, tetapi hingga sekarang Al sendiri masih belum dapat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan Ariel Tatum. Apakah Al sendiri menyimpan sesuatu dengan Ariel Tatum? Benarkah Ariel Tatum sedang di bribik Al Ghazali? Ataukah hanya sekedar "Yaudah Kita Jalani Dulu Aja?" Penasaraaaan??? Saya jugaaaaaaa...

Kemben nya mau mlotrok lho, dek.

Setelah itu, apakah kontroversi kedekatan dan hubungan Ariel Tatum hanya dengan Steven dan Al Ghazali ja? Tidaaaaaaaaaakkk! Jauh sebelumnya, ternyata eh ternyata, usut punya usut, Ariel Tatum dikabarkan pernah juga menjalin kedekatan dengan seorang lelaki biasa (ordinary pipel bahasa gaul e), bukan artis atlet ataupun bintang pilem. Mendengar berita itupun, saya mencoba untuk bergegas mencari kebenaran atas berita tersebut. Dibantu kerabat kerja yang bertugas, dan segenap crew yang mendampingi..akhirnya saya menemukan sedikit titik terang siapakah pria tersebut. 

Diawali dengan meng-kepo akun twitter seorang lelaki yang dicurigai pernah dekat dengan Dek e..saya pun menemukan foto kedekatan lelaki tersebut dengan Ariel Tatum. Dan beginilah penampakanya....................................................................................... :|

Foto Ariel Tatum dengan lelaki yang dikabarkan pernah dekat denganya.


Foto tersebut saya temukan di sebuah akun twitter milik seorang lelaki yang kebetulan juga tertangkap basah pernah meng-aplod foto tersebut. Berikut olah TKP nya :

Profile Twitter Lelaki Tersebut

Timeline Lelaki Tersebut

Dilain kesempatan, kedekatan Ariel Tatum dengan Lelaki Misterius tersebut juga pernah tertangkap oleh paparazi saat keduanya menghadiri sebuah pesta. Entah pesta apa tidak dijelaskan selebihnya dikarenakan keduanya tidak meng aplod kepergian mereka di Path. Jadi, siapa yang tau?

Ariel Tatum w/ Lelaki Misterius Saat menghadiri Sebuah Pesta

Dengan adanya bukti bukti yang cukup mendukung diatas, jelas sekali bahwasanya Ariel Tatum pernah dekat dengan seorang lelaki yang tidak terlalu terkenal dan hingga sekarang masih sulit dilacak keberadaanya menggunakan Google Map. Tidak seperti Steven dan Al yang namanya telah melalang buana di dunia pertelevisian kita. Mungkin lelaki misterius tersebut juga sedang melalang buana juga, mungkin juga  nomaden. 

Yang menjadi pertanyaan pada benak kita..siapakah masbing itu? Siapakah @rizqiawanwp ituu? Hingga kini, lelaki tersebut masih menjadi misteri dan masih belum ter ekspos oleh infotainment tersohor di tivi seperti Reportase Investigasi. Misteri biarlah misteri, tak bisa dipaksakan untuk diungkap. Seperti hal nya masa lalu biarlah masa lalu, jangan kau ungkit dan jangan kau ingatkan~. Semoga masa lalu si lelaki tersebut mengesankan, dan tak terlupakan. Meskipun hanya masa lalu...tapi masa lalu tetaplah masa lalu. "People Change, Memories Dont"

Sekian..