Rabu, 09 Desember 2015

Tugas Hukum Perindustrian

IMPLEMENTASI PENERAPAN WAJIB LABEL SNI PADA PRODUK PELUMAS TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2000 TENTANG STANDARISASI NASIONAL INDONESIA







Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Hukum Perindustrian
Dosen Pengampu : Dona Budi Kharisma S.H., M.H.

Disusun Oleh:
Alexander Ivan C                   E0011013
Surya Mahendra S                  E0011306
Yoga Fais Luthfianto              E0011335
Agmona Lisbenk P                 E0012016
Elza Sylvania P                       E0012132
Fida Amira                              E0012154
Rizqiawan Wisnu P                 E0012340



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Masyarakat sebenarnya sangat memerlukan standar, hal ini karena berhubungan dengan masalah sosial dan ekonimi dalam kehidupan manusia termasuk kebutuhan akan sebuah produk yang berkualitas, kompatibel, aman, dan sesuai dengan ketuntuan. Dari segi perekonomian dan perdagangan internasional dengan adanya standar, produk yang dipasarkan pasarkan tentu memiliki kualitas dan dapat bersaing dengan produk yang tidak memiliki standar sehingga dapat meningkatkan peran perekonomian. Kebijakan standardisasi ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan serta bermanfaat untuk mengurangi risiko, meningkatkan efisiensi ekonomi secara menyeluruh, memberikan perlindungan terhadap pasar secara berkeadilan, perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan konsumen, mengelola keanggotaan pada organisasi standardisasi internasiona dan regional.
Pada bidang perindustrian, sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri sekaligus perlindungan terhadap konsumen pengguna produk, pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi teknis berupa pemberlakuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Produk terkait selanjutnya disebut sebagai produk SNI Wajib. Pemberlakuan SNI secara wajib berarti semua produk SNI terkait yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan SNI, baik itu berasal dari produksi dalam negeri maupun impor. Pembuktian atas kesesuaian terhadap persyaratan SNI dilakukan melalui mekanisme Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPTSNI). Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Pengamatan Badan Standardisasi Nasional (BSN) tahun 2006 memberikan gambaran bahwa hanya 19,6% SNI yang diduga digunakan di pasar[1].
Hal ini mengindikasikan bahwa SNI belum bisa diterima secara efektif oleh kalangan industri. Selain itu sering ditemukan produk bertanda SNI yang mutunya tidak sesuai dengan persyaratan SNI. Agar supaya pemberlakuan SNI Wajib dapat berjalan secara efektif, diperlukan kajian secara komprehensif terhadap standar teknis itu sendiri dan juga aspek-aspek yang mempengaruhi efektifitas pemberlakuannya, seperti aspek regulasi, manajemen, institusi dan dunia usaha (ekonomi). Keberhasilan program SNI dapat diukur melalui tingkat penerapannya di lapangan, misalnya digunakan sebagai acuan dalam mutu produk, proses produksi, metode uji, atau acuan dalam pendidikan/ pelatihan. Penerapan SNI perlu terus digalakkan baik oleh pemerintah maupun pihak terkait lainnya sehingga mutu produk di Indonesia semakin baik dan masyarakat terlindungi.
SNI yang telah dirilis oleh BSN ternyata belum mampu dijalankan sepenuhnya oleh pelaku industri dalam negeri dibuktikan dengan penerapan SNI yang hanya sekitar 20% dari total SNI yang ada. Oleh sebab itu, BSN menerapkan Genap SNI yang juga mendukung Perpres No.54 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres No.70 Tahun 2012 yang intinya mensyaratkan penggunaan produk-produk dalam negeri yang berstandar dalam pengadaan barang/jasa di sektor pemerintah[2]. Namun sayangnya, evaluasi terhadap program tersebut belum dilakukan sehingga belum diketahui seberapa efektif program yang sudah dijalankan. Oleh sebab itu dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas pemberlakuan wajib label SNI terhadap produk pelumas yang selama ini belum berjalan dengan baik, dikarenakan banyaknya produk pelumas yang belum memiliki label SNI.

B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana penerapan Standardisasi Nasional terhadap suatu produk industri yang ada di Indonesia?
2.         Bagaimana implementasi penerapan label wajib Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) pada produk pelumas yang ada di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Penerapan Label Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Yang Beredar Di Indonesia
Standar adalah dokumen yang memuat ketentuan dan/atau karakteristik dari suatu produk yang dibuat secara konsensus dan ditetapkan oleh lembaga berwenang. Sedangkan dalam PP No. 102 Tahun 2000, yang dimaksud standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Standar Nasional Indonesia (SNI) dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai standar nasional hasil consensus para pemangku kepentingan. SNI ini ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN)[3].
Pada prinsipnya standar dilakukan secara sukarela, khususnya dipergunakan oleh produsen sebagai acuan dalam pengendalian mutu internal atau untuk kepentingan promosi bahwa produk yang diproduksi memiliki kualitas baik dan terjamin. Penerapan dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia adalah keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib terhadap produk apabila dipandang bahwa produk menyangkut dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kelestarian lingkungan (K3l)[4]. SNI bertujuan untuk memperlancar transaksi perdagangan dan melindungi kepentingan konsumen serta meningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global, karena pasar global menekankan pentingnya menerapkan standar mutu produk (BSN, 2005).
SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman, aturan, pedoman, atau karakteristik dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan dan ditetapkan berlaku di seluruh wilayah nasional oleh BSN utuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu. Standar memiliki beberapa kriteria antara lain:
1.        SNI tersebut harmonis dengan standar internasional dan pengembangannya didasarkan pada kebutuhan nasional termasuk industri.
2.        SNI yang dikembangkan untuk tujuan penerapan regulasi teknis yang bersifat wajib didukung oleh infrastruktur penerapan standar yang kompeten sehingga tujuan untuk memberikan perindungan kepentingan, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
3.        Infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang penerapan standar tersebut memiliki kompetensi yang diakui di tingkat nasional/regional/internasional.
Salah satu tugas utama BSN adalah menetapkan proses perumusan suatu standar SNI. Perumusan standar oleh BSN mengacu pada aturan PSN 01-2007 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia yang diacu dari ISO/IEC Directive Part 1: 2004, Procedure for the Technical Work. Proses pengembangan standar nasional oleh BSN direkomendasikan dan dilaksanakan sesuai PNPS (Program Nasional Perumusan SNI) dengan mengacu pada ketentuan dalam beberapa pedoman serta memperhatikan pula ketentuan PSN (Pedoman Standardisasi Nasional) beserta revisi-revisinya serta kepustakaan lain yang relevan. Standar harus lengkap dalam batas lingkup yang ditentukan, konsisten, jelas, dan akurat. Pedoman-pedoman tersebut diatas dimaksudkan agar tercipta keseragaman dan keteraturan dalam proses pengembangan standar yang selaras dengan praktek internasional[5].  
Pada dasarnya, semua bentuk kegiatan, jasa dan produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) diperbolehkan dan tidak dilarang. Meskipun begitu, kita juga tahu agar produk dalam negeri bisa bersaing secara sehat di dunia internasional maka sangatlah diperlukan penerapan SNI. Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk kegiatan dan produk dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Andaikata SNI ini diterapkan oleh semua bentuk kegiatan dan produk maka sangatlah mendukung percepatan kemajuan di negeri ini. Seperti halnya di negara-negara eropa yang produk-produknya memenuhi standar nasional bahkan internasional. Ketentuan mengenai standardisasi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 2000. Ketentuan ini adalah sebagai pengganti PP No. 15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.
Pada prinsipnya tujuan dari standardisasi nasional adalah[6]
1.    Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup. 
2.     Membantu kelancaran perdagangan. 
3.     Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
4.    Beberapa point yang berkaitan dengan penerapan SNI adalah :
5.    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI wajib;
6.    Pelaku usaha yang sudah memperoleh sertifikat produk atau tanda SNI dilarang memproduksi dan mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI.
7.    SNI dikenakan sama, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor;
8.    Barang/jasa impor yang SNI-nya diberlakukan wajib harus dilengkapi sertifikat :
a.  diterbitkan lembaga sertifikasi atau laboratorium yang diakreditasi KAN;
b.  atau lembaga atau laboratorium negara pengekspor yang diakui KAN;
c.  pengakuan oleh KAN didasarkan pada perjanjian bilateral atau multilateral.
9.     Bila Barang/jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, pimpinan instansi teknis dapat menunjuk lembaga sertifikasi/laboratorium baik diluar negeri/dalam negeri yang telah diakreditasi KAN untuk melakukan sertifikasi;
10.     Pemberlakuan SNI wajib dinotifikasikan oleh BSN ke WTO 2 bulan sebelum diberlakukan secara efektif;
11.     BSN menjawab pertanyaan dari luar negeri setelah mendapat masukan dari instansi teknis;
12.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI diatur dengan keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang.


B.       Analisis Mengenai Implementasi Penerapan Wajib Label SNI Terhadap Produk Pelumas Yang Beredar Di Indonesia
Pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor masyarakat indonesia selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Seiring dengan perkembangan tersebut, tentu kebutuhan akan minyak pelumas juga akan semakin bertambah. Diprediksikan, lebih dari 650 juta liter pelumas pertahun dibutuhkan oleh konsumen Indonesia. Hal ini dikarenakan fungsi dari minyak pelumas yang sangat penting dalam merawat mesin dan menentukan lamanya kenderaan itu dapat bertahan.
Dengan keadaan yang demikian tersebut, maka persaingan untuk memasarkan minyak pelumas di Indonesia tentu saja akan semakin marak dengan melihat pangsa pasar yang cukup menjanjikan. Apalagi setelah diberlakukannya surat keputusan presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas maka Pertamina tidak memiliki hak monopoli lagi terhadap suplai minyak pelumas ke dalam pasar domestik dan minyak pelumas asing dapat masuk ke pasar domestik melalui importir. Minyak pelumas impor dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa harus meminta izin dari Pertamina, cukup dengan memperoleh Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral No. 053 Tahun 2006 tetntang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri, pada pasal 3 menjelaskan bahwa “standar dan mutu (spesifikasi) pelumas disusun dengan mengacu pada karakteristik dan parameter standar nasional Indonesia (SNI) pelumas.” Namun dalam kenyataannya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki standar nasional Indonesia pelumas yang seharusnya dijadikan acuan untuk mengeluarkan NPT.
Di Indonesia terdapat 19 LS-Pro (lembaga sertifikasi produk) yang telah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI. Tersedia pula 21 laboratorium penguji untuk melakukan pengujian standar minyak pelumas yang hingga saat ini belum dimanfaatkan. Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya 220 merek pelumas yang tidak satupun melalui proses pengecekan/sertifikasi kesesuaian produk SNI karena belum ada acuan SNI. Selain itu, sedikitnya 50% dari 1,2 juta kiloliter produk pelumas kenderaan bermotor yang beredar di pasaran bermutu rendah karena tidak adanya standar yang jelas terhadap produk lokal maupun impor yang beredar di pasaran minyak pelumas Indonesia. Ditambahkan lagi dengan adanya pemalsuan minyak pelumas yang beredar sehingga dapat merugikan konsumen.
Data-data menunjukkan bahwa sebanyak 50 sampai 60 persen pelumas yang beredar di Indonesia adalah palsu. Hal tersebut merupakan hasil dari investigasi MIAP (masyarakat Indonesia anti pemalsuan). Hingga kini hampir semua merek pelumas di Indonesia dipalsukan. pelumas palsu tersebut separuh lebihnya atau mencapai 60% beredar di pulau Jawa sebagai pasar yang paing besar. Oknum yang melakukan pemalsuan tersebut tidak hanya memalsukan produk pelumas buatan dalam negeri saja tetapi juga beberapa pelumas impor yang laku di pasaran. Motif pemalsuan juga semakin beragam dari mulai mencampur pelumas asli dengan zat aditif, mengolah atau memasak kembali pelumas bekas, hingga mengemas pelumas palsu dengan menggunakan kaleng bekas suatu merek terkenal ataupun menempeli kemasan dengan stiker registrasi palsu. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh LPEM FE-UI dan MIAP pada tahun 2005, menunjukkan total kerugian yang dialami negera akibat pemalsuan pelumas mencapai Rp. 50 Miliar. Angka tersebut belum termasuk kerugian lain di antaranya hilangnya kesempatan kerja bagi ratusan orang, kerusakan mesin dan lain-lain. Meski pemalsuan pelumas terjadi di hampir semua negara tetapi tingkat pemalsuan di Indonesia menduduki peringkat 2-3 di dunia setelah China.[7]
Pemberian label nomor pelumas terdaftar (NPT) yang ditetapkan pemerintah sejak tahun 1997 dan wajib dilakukan oleh pemilik merek dianggap masih belum efektif untuk menekan angka pemalsuan pelumas. Sebab, terbukti sampai kini banyak produk pelumas berkualitas rendah terus beredar di Indonesia. Disamping itu, NPT tidak dapat dinotifikasi ke WTO. Tentu, sangatlah berbeda dengan SNI wajib. Jadi wajar bila kewajiban pencantuman NPT di setiap produk masih dipandang sebelah mata oleh kalangan produsen pelumas. Salah satu upaya memberantas pelumas bermasalah adalah dengan menerbitkan standar nasional Indonesia untuk produk minyak pelumas. Bila pelumas diwajibkan mendapat SNI, maka pelumas ilegal yang dilegalkan dengan NPT praktis bisa dikurangi.
Pencantuman NPT pada setiap produk oli merupakan ketentuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) yang diberlakukan sejak tahun 1998. Gunanya yakni untuk mengatur produk pelumas yang beredar di Indonesia, salah satunya terkait dengan kualitas produk yang dipasarkan.  Persoalannya untuk memperoleh NPT itu lamanya bukan main, bisa enam bulan, bahkan satu tahun. Demi mendapatkan NPT, untuk satu sample produk harus disetor Rp 4 juta.  Tes untuk mendapatkan NPT bagi minyak pelumas itu meliputi uji fisik, kimia, dan kinerja oli.
Dalam uji fisik (physical property) diambil data mengenai berat jenis, kekentalan, viscosity index, titik nyala, titik beku, warna, serta kemudahan pelumas mengalir di suhu rendah. Dalam uji kimia (chemical test), data yang diambil di antaranya adalah kandungan abu, kandungan logam, dan kandungan zat additive. Tiap produsen mesti mendaftarkan semua produk olinya yang akan dilempar ke pasar, mengingat banyak varian produk yang diproduksi untuk jenis kendaraan yang berbeda. Apabila tidak lolos uji ini, produk oli tadi harus mengulangi proses ini dari awal sampai lolos sesuai ketentuan yang disyaratkan. 
Adapun mekanisme pengurusan NPT, pertama-tama adalah membuat pengajuan kepada Dirjen Migas. Permohonan itu kemudian diteruskan ke Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) untuk diuji. Selanjutnya keluar rekomendasi atas produk tersebut dari Dirjen Migas. Proses pengujian tersebut melalui sidang dan pengujian mutu berdasarkan spesifikasi produknya.  Sesungguhnya, proses untuk mendapatkan NPT hanya memerlukan waktu 2 bulan-3 bulan saja. Hal itu sesuai dengan SK dari Dirjen Migas bahwa lamanya proses untuk mendapatkan NPT dari sejak pengambilan sample hanya 2 bulan[8]
Di sisi lain, pengawasan dari pemerintah sendiri cukup longgar, sehingga banyak produsen nekat menjual oli tanpa NPT. Tanpa nomor registrasi itu, produk mereka tetap laku di pasar. Ciri umum oli ilegal itu sudah pasti tidak mencantumkan NPT pada kemasannya. Pada kemasan kecil (lithos/literan), nomor registrasi itu ditempatkan di bodi kemasan. Sedangkan untuk kemasan berbentuk drum, NPT dicantumkan di atas dan samping drum.  Jika ada oli yang harganya murah, patut dicurigai itu pelumas ilegal. Harga oli tanpa NPT jauh lebih murah dibandingkan dengan yang dilengkapi NPT. Hal itulah yang meresahkan produsen oli ber-NPT. Bisa-bisa, oli mereka tidak laku di pasaran. 
Oleh karena itulah kami menyarankan pemerintah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk oli yang beredar di Indonesia. Apalagi, mutu produk minyak pelumas yang telah memperoleh NPT tak dapat dijamin secara konsisten. Sebab, pemohon boleh mengajukan sample produknya sampai tiga kali, hingga lolos tes. 
Penetapan standar baku mutu pelumas dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya jaminan mutu barang, jasa, proses, sistem atau personal minyak pelumas sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan pihak terkait bahwa suatu organisasi, individu, barang, dan/atau jasa yang diberikan dalam hal ini minyak pelumas telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerapan standar baku mutu juga dimaksudkan untuk menjamin peninkatan produktivitas, daya guna dan hasil guna.
Penerapan standar baku mutu pelumas dimaksudkan sebagai rujukan dalam penerapan standar nasional Indonesia (SNI) pelumas. Dalam hal penentuan standar baku mutu minyak pelumas yang direkomendasikan melalui suatu keputusan menteri yang dikeluarkan oleh meteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dalam hal keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, standar baku mutu perlu ditetapkan terlebih dahulu sebagai patokan dalam menstandarisasi pelumas yang akan beredar di pasaran Indonesia.
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, tepatnya pasal 29 -30 diterangkan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Begitu pun pada PP No. 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional Indonesia pada pasal 22-23 yang menerangkan bahwa pembinaan dan pengawasan standarisasi, baik itu dalam kaitannya dengan pembinaan proses standarisasi maupun terhadap pengawasan pada pelaku usaha yang telah mendapatkan standarisasi produk. Adanya kesamaan dalam hal pembinaan dan pengawasan pada kedua lembaga itu memberikan korelasi bahwa dengan adanya koordinasi pada lembaga standarisasi dan lembaga perlindungan konsumen dapat mengefisienkan kinerja kedua lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap minyak pelumas.
Dengan demikian tampak jelas bahwa dengan adanya standar nasional Indonesia (SNI) maka tingkat pemalsuan pelumas yang terjadi di Indonesia akan berkurang dengan melihat standar yang diterapkan dan lembaga pengawas yang mengawasi pelaksanaan standarisasi tersebut sehingga konsumen dapat lebih terlindungi dari pelumas dengan mutu yang rendah ataupun pelumas dengan merek palsu demi mencapai Indonesia yang maju dan berkembang menuju arah yang lebih baik.





BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan
1.      Pemberlakuan dan penerapan SNI terhadap semua bentuk kegiatan dan produk dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Andaikata SNI ini diterapkan oleh semua bentuk kegiatan dan produk maka sangatlah mendukung percepatan kemajuan di negeri ini. Seperti halnya di negara-negara eropa yang produk-produknya memenuhi standar nasional bahkan internasional. Ketentuan mengenai standardisasi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 2000.
2.      Wacana diwujudkanya penetapan label SNI terhadap produk Pelumas dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya jaminan mutu barang, jasa, proses, sistem atau personal minyak pelumas sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan pihak terkait bahwa suatu organisasi, individu, barang, dan/atau jasa yang diberikan dalam hal ini minyak pelumas telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerapan standar baku mutu juga dimaksudkan untuk menjamin peninkatan produktivitas, daya guna dan hasil guna. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
B.       Saran
Berdasarkan tulisan yang kami tulis, kami menyarankan kepada pemerintah indonesia untuk segera mengeluarkan dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk oli pelumas yang beredar di Indonesia karena dalam hal ini pelumas juga menyangkut keselematan pengguna kendaraan sehingga perlu diwajibkan untuk berlabel SNI.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 053 Tahun 206 Tentang Wajib Daftar Pelumas Yang  Dipasarkan di Dalam Negeri.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 753/MPP/Kep/11/2002 Tentang Standarisasi dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.
Eddy Herjanto dan Bendjamin L. Penerapan SNI oleh Pemangku Kepentingan. Prosiding Pertemuan dan Presentasi Ilmiah Standardisasi 2006. Badan Standardisasi Nasional. ISSN 0853- 9677
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/28 diakses pada tanggal 9 Desember Pukul 10.47 WIB
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/17 diakses pada tanggal 9 Desember Pukul 10.50 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standardisasi_Nasional diakses pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB
http://lansida.blogspot.co.id/2011/03/penerapan-sni.html diakses pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.07 WIB



[1] Eddy Herjanto dan Bendjamin L. Penerapan SNI oleh Pemangku Kepentingan. Prosiding Pertemuan dan Presentasi Ilmiah Standardisasi 2006. Badan Standardisasi Nasional. ISSN 0853- 9677
[3] http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/28 diakses pada tanggal 9 Desember Pukul 10.47 WIB
[4] http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/17 diakses pada tanggal 9 Desember Pukul 10.50 WIB.
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standardisasi_Nasional diakses pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB
[6] http://lansida.blogspot.co.id/2011/03/penerapan-sni.html diakses pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.07 WIB

Senin, 26 Januari 2015

Korelasi Piknik, Social Media, Dan Fenomena Itu Dimana Kak.

#nowplaying Tasya  - Libur Telah Tiba
Libur telah tiba, libur telah tiba
Hore, Hore, Hore 
Libur telah tiba, libur telah tiba
Hatiku gembira!... gembira ndase yak e, malah nglangut neng omah raenek gawean ngene.
Eh halo sobat, apa kabarmu? Kabarku baik baik saja. Mung rodok kurang piknik.

Masih berada di akhir bulan Januari, dimana bulan ini hingga bulan februari pertengahan adalah masa masa libur kaum mahasiswa mahasiswi di penjuru nusantara, terkecuali bagi kalian yang sedang menjalani kegiatan kampus seperti KKN dan Magang.

Liburan identik dengan piknik. Ya benar, piknik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kegiatan bepergian ke suatu tempat di luar kota untuk bersenang-senang dengan membawa bekal makanan dsb. Intinya disini adalah kita berpergian mengunjungi suatu tempat, entah pantai hutan maupun gunung. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebenarnya sudah dijelaskan bahwasanya piknik itu membawa bekal makanan, tapi karang jare anak muda kekinian  piknik kui asline mung gowo awak, duit, karo gadget, iso kamera Dslr maupun kamera handphone. Hanya dengan bermodalkan Kamera Dslr dan Kamera Handphone, anak muda kekinian sudah bisa menunjukan ke eksis-anya dengan meng-upload foto foto piknik mereka ke social media yang sedang hangat hangatnya dan sedang di gandrungi oleh anak muda kekinian jaman sekarang yaitu Path dan Instagram. 

Jaman telah berubah, tetapi dee masih sama seperti yang dulu dan tak berubah. Halah. Iya jaman sekarang tak lengkap rasanya jika kita tidak memiliki social media seperti Path dan Instagram. Dengan Path kita dapat cek in tempat dimana kita sedang berlibur sehingga semua teman kita di Path mengetahui bahwasanya kita sedang berlibur. Begitu juga instagram, foto foto selama kita piknik pun tak lengkap rasanya apabila tidak kita upload ke dalam social media tersebut. 

Namun begitu, hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah apabila kita mengambil foto piknik kalian melalui kamera handphone saja, hal ini karena sangat simpel tanpa harus melalui perantara apapun, langsung saja tinggal cuuss gaasss blaarr upload. Ya kan? Paling repotnya ya jika foto kita berada di handphone teman, ya otomatis kita harus memintanya "He ndeezzz, aku gung nduwe fotone iku e, njaluk ndang kirim blutut saiki, meh update path karo instagram ki" (gung=adalah berarti urung, biasanya digunakan oleh orang orang yang menolak Kamus Besar Bahasa Indonesia). Tetapi yang terkadang menyebalkan adalah ketika Handphone teman kita adalah Iphone, meskipun di gadang gadang canggih, tetapi jika kita liat lebih dalam masih canggihan handphone nokia 7600. Hla kok iso mas? Yoiso no, hawong 7600 enek bluetooth karo radio ne, jal Iphone opo eneng? Oleh karena itu lah, mentransfer foto dari Iphone akan sedikit kesulitan karena Iphone sendiri tidak dilengkapi fitur Blutut. 

Tetapi tidak masalah, sekali lagi jaman telah berubah mas mbak, yang belum berubah cuman ___ (isi sendiri), tanpa bluetooth masih ada jalan keluar yakni kirim foto lewat fitur Line maupun Whatsapp. Tanpa pikir panjang teman dan rekan piknik kita mesti bakal nggregeli "Hee ndeezz ndang kirim foto ne lewat Whatsapp nek ra yo Line, ceepeeettt saikiii". Memang simpel sebenarnya, tapi hal ini membutuhkan koneksi internet yang baik, sedangkan rata rata kita melakukan kegiatan piknik ditempat yang susah sinyal. Kan asu nggregeli bangetttt. Tapi ya ndakpapa, jenenge konco yo isone mung nggregeli.

Namun, bagaimana jika foto piknik kita berada dalam Kamera Dslr dan sedangkan kamera tersebut bukan milik kita? Lah, lak soyo mengundur jadwal upload foto moment piknik mu ning instagram to? Fiiuuhhh. Mau tidak mau strategi yang kita lakukan adalah sesegera mungkin memberikan Flashdisk kepada teman kita yang memiliki foto foto piknik, "Hee ndeezz, foto foto ne ndang pindahke neng leptop, aku njaluukk ya ngko lebokno flashdisk ku iki, sesok aku nengomahmu kowe ojo lungo". Piye menurutmu? Nek jare anak muda kekinian lak rempong banget to? Mung ameh upload foto instagram ndadak koyo ngono. Tapi yo rapopo sih, aku gawene yo ngono..

Okesip, ketika masalah sudah terselesaikan dan foto sudah berada ditangan kita, hati kita berbunga bunga seperti syahrini dan siap menjamah di Timeline Instagram. Perlahan tapi pasti, foto foto piknik telah diunggah di Instagram kita masing masing dengan caption dan hastag ########### yang beranekaragam dan berharap banyak follower kita meng-love dan men-double tap foto kita. Adalah sebuah kebanggaan tersendiri apabila terdapat banyak tanda love di foto yang telah kita unggah. Hingga sampai sampai menghubungi teman lainya untuk sekedar menyuruh "Hee ndeezzz fotoku gek di love sik saikii cepeeet". Yaah namanya anak muda kekinian, terlalu menghamba pada sebuah love. Prihatin. Tapi tidak hanya sampai disini, namanya juga anak muda kekinian pasti ada ada saja yang dilakukan. Seperti halnya memberikan komen komen lucu pada foto kita, sebagai contoh :

1. "Itu dimana kak" adalah sebuah komen dari seseorang, entah itu traveller ataupun traveller elon elon yang penasaran dan kepo terhadap suatu tempat yang baru yang asing di mata nya dan belom pernah ia kunjungi.

2. "Jauh ga kak dari solo" adalah sebuah komen yang biasanya datang dari traveller ora wani lungo adoh. Mungkin dia akan mempermasalahkan sebuah jarak. Oleh karena itu, sepertinya orang ini bukanlah pejuang LDR karena jarak sangatlah dimasalahkan. Itungan lho mz.

3. "Wah kamu sekarang cantik kak" adalah sebuah komen yang berasal dari sista sista kekinian yang bertujuan untuk memuji kecantikan kita. Biasanya komen seperti ini akan muncul dan dibalas hingga tak berujung. Seperi contohnya adalah: "Kamu sekarang cantik kak | Ah enggak ah, masih cantikan kamu | Cantikan kamu yo kak | Kamu juga cantik kok kak | Uuu makasi kak, tapi seriusan kamu sekarang cantik | .............

4. "Asu ra jak jak" adalah sebuah komen yang biasanya berasal dari lanangan kurang harapan dan kurang piknik. Bola bali lanangan radijak sitik langsung ngambek. Hassh.

Komen komen tersebut akhir akhir ini selalu menghiasi timeline instagram maupun path. Entah itu fenomena atau apalah memang sulit dipahami. Perkembangan jaman semakin cepat berubah karena teknologi, yaa tinggal kita bisa mengikutinya atau malah kita bakal keteteran dan gagal mengikuti perkembangan jaman ini.

Baiklah sobat, tulisan ini dibuat untuk sekedar mengisi waktu luang saja. Maklum agenda piknik lagi seret, kakehan dilimpe karo kancane. 

Terima kasih sudah menyimak, dan maaf apabila banyak yang kurang, mungkin aku kurang piknik. 

Selamat menikmati sisa sisa liburan ya! Jangan lupa piknik!

Sabtu, 17 Januari 2015

CONVERSE ILANG, WANI KARO PANG.

Singkat cerita siang tadi aku merasakan pahitnya sebuah kehilangan dan manisnya sebuah pertemuan...

Cerita ini bermula ketika saya lupa memasukan sepatu converse milik teman saya (yg hendak mengajak keluar untuk men-surprise kekasihnya) karena sepatunya hanya saya 'gletekne' di depan teras dan saya waktu itu tidak kepikiran untuk memasukanya kedalam rumah. Sementara itu didalam rumah, saya sedang mandi yg harusnya tidak saya laksanakan karena ini hari libur, dan teman saya tadi sedang menunggu di dalam kamar karena diluar panas sekali ya sebagai wong jowo saya suruh saja masuk kamar biar adem gitu ceritanya. Mandi pun selesai, saya bergegas dandan mlitit henbodi nan, semprot minyak wangi seluruh tubuh dan sisiran sigrak pinggir pertanda saya siap untuk keluar rumah.

Setelah saya memanggil teman saya pertanda siap cuss, saya pun menuju pintu keluar rumah bersama teman saya, dan ketika teman saya hendak memakai sepatu, 'makjegagik' sepatune ilang dan tidak ada ditempat. Saya mencoba untuk tidak panik dan mencari sepatu tersebut ke dalam penjuru rumah memastikan sepatu tersebut sudah di singgahne ibuk / eyang saya. Tetapi itu semua hanyalah omong kosong dan harapan palsu, ibuk ku ramudeng opo opo dan malah nyalahke aku ''Sokor, makane sepatu ki ojo digletakne ning njobo omah"

Seketika itu koncoku ngayem ayem "uwes rapopo santai wae" ...aku mumet dan mbatin. Rapopo ndasmu je, converse ki larang nek ilang yo mumet sik ngijoli. Dalam keadaan mumet, gembrobyos (mau ngepasi panas ora mendung) saya mencoba untuk tetap tenang meskipun itu sungguh sulit tuk dilakukan, ibarate kowe weruh yangmu lagi mlaku karo lanang liyo, lak panas to ra tenang panik dll. Oleh karena itu saya sadar memang panik tidak menyelesaikan masalah tanpa masalah, karena kita tau hanya pegadaian lah yang dapat melakukan hal seperti itu. Oleh karena itu saya pun mencoba bertanya pada tukang becak yang mangkal ning kulon omah. "Pak sampeyan reti enek wong mlebu omah ora? Aku kelangan sepatu ki." (masih gembrobyos)

Secercah harapan muncul dan cuaca tiba tiba berubah sedikit mendung dengan diiringi jawaban dari pak becak. "Anu mas, pas aku narik mau enek cah cah punk nggrombol neng ngarep omah". Waaaikiii mesti polahe cah punk mau batin ku. Setelah tak selidiki lagi aku nemu sepatu boots werno soklat, aku berharap enek label abang karo ijo (kickers). Eeee Asu jebul sepatu biasa wes lethek mbutul ambune koyo sikil sikil ratau diadusi. Yo pinter tenan ki njaluk ijol convers -___-
 
Kemudian saya lanjutkan proses identifikasi, penyidikan dan penyelidikan kepada saksi bapak tukang becak mari mari sini aku mau belii~ *macak abang tukang bakso* "Pak mau kiro kiro mlakune punk e nengndi? | Wah ketoke ngetan rono mas, kan band band ane daerah etan. | Oalah ngoten nggih pak, okee pak matursuwun nggih informasinee" *dalan padhang is near*

Tanpo mikir aku langsung ngegass ngetan numpak motore koncoku 'satria'. Lha ngopo kok satria? Lha Ora Satria Ora Setia, Ora King Ora Njengking, Ora Ninja Ora Manja, Ora Vixion Ora Axion. Hauwah~. Alon alon waton teliti aku mulai berjalan menyusuri dan memperhatikan keadaan sepanjang jalan slamet riyadi berharap untuk menemukan gerombolan punk tersebut hingga pada akhirnya ku menemukanmu...eh menemukan punk e maksute, yaitu didekat Pengadilan Negeri Surakarta.

Tak disangka kami dari kejauhan melihat kejanggalan dari jauh. Kami melihat gerombolan punk berkisar sepuluh orang sedang bergerombolan yang sepertinya menanti tumpangan mobil pick up untuk mengantar mereka menuju venue ben ben an. Salah satu dari gerombolan tersebut menggunakan sepatu converse. Mosok iyo cah punk sepatune converse. Kui meh nge punk opo meh sekolah? Jilaaaak aku kaget :|

Dengan sedikit udur uduran dengan teman saya yang nampaknya sedikit takut dengan anak punk. Kami langsung memberhentikan motor didepan pengadilan, dan aku memberanikan diri untuk menghampiri mereka. Dan asunya aku menghampiri sendirian, teman saya hanya menunggu di motor, dalam batin dan jiwa raga ku aku berkumandang "wah mati ki aku yen dikroyok, yang yangan lagi wae wes kudu mati :(". Asss bodo amat, tiba tiba saja aku eling nek aku sangar maka aku memberanikan diri menghampiri gerombolan tersebut. Kemudian dengan nada semi semi galak semi semi sopan 

Saya : Mas kui sepatumu apik entuk seko endi?
Pang : Iki nggone koncoku mas *nduding sebelahe* *sebelahe glagepen*  
Saya : Heee seko endi mas? 
Pang : Seko omah mas 
Saya : *melihat pang tersebut sedikit mblendek, galak ku tak gass ne blar blar* Omah ngendi? Tenan ora iki wek anmu? Iki genah genah sepatuku tak laporke bapak ku polisi lho! 
Pang : O o oraa mas iki du du du we an ku *mulai glagepen* *mungkin blangkemen*  
Saya : Lha terus gone sopo? Maling?? Kowe punk ngendi wanine maling sepatuku, ndas ndasane kebonan koncoku aku ki mbiyen punk *mulai wani galak* 
Pang : O o ra mas ampuun iki tak balekne..."

Dan akhirnya aku berhasil mendapatkan sepatu converse milik temanku lagi, meskipun harus bertarung dengan gerombolan punk punk, aku bwaaakooohhhh! Fiuuhh alhamdulillah saya tidak jadi dikeroyok, dan berarti saya masih bisa melanjutkan hubungan saya dengan pacar saya alias isih iso yang yang an. (doakan yang terbaik buat kami yaw)

Yaaaahhh beginilah hidup, mencari yang telah hilang memang sulit tetapi itu semua bisa dilakukan dengan usaha, ikhtiar dan sedikit modal nekat untuk dipertemukan kembali dengan sesuatu yg hilang. Ini adalah pengalaman kisah nyata yang benar benar saya alami siang tadi. 

Dari cerita ini ada sedikit hal hal yang fiktif yang perlu pembaca ketahui :
1. Bapak ku polisi.
2. Ndas ndasane punk kebonan koncoku. Fyi ja, Punk Kebonan adalah gerombolan punk yang paling eksis dan paling diaukui kesangaranya di kota solo.
3. Aku mbiyen punk

Baiklah terimakasih bagi yang telah menyimak, semoga bermanfaat bagi kalian semua dan apabila tulisan ini terlihat mengecewakan saya mohon maaf karena saya masih mengalami trauma akan kehilangan Sepatu Converse. Sekian.

-The end-