Surat dakwaan adalah :
1. Surat dalam bentuk akta.
2. Berisi tentang uraian mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas, dan terang dengan menyebutkan tempat serta waktu terjadinya tindak pidana.
Surat dakwaan harus memenuhi 2 syarat :
1. Syarat Formil : Harus memuat tanggal pembuatan dan tanda tangan pembuat.
2. Syarat Materiil : Berisi uraian yang lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas, dan terang dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Surat dakwaan bisa dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat formil.
Syarat dakwaan dapat dibatalkan demi hukum apabila tidak memenuhi syarat materiil.
Menyebutkan Locus Delicti (tempat terjadinya perkara) terkait dengan kompetensi relatif karena dapat dilihat pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa serta terkait dengan tindak pidana yang terjadi di LN.
Menyebutkan Tempus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana) terkait dengan daluwarsa dan dengan pada ayat 1 yaitu asas legalitas dan berkaitan dengan terjadinya perubahan Undang undang (dipilih yang menguntungkan terdakwa) serta batas unsur pertanggung jawaban pidana.
Jenis Jenis Surat Dakwaan :
1. Surat Dakwaan Tunggal : Terdakwa hanya didakwa telah melakukan satu tindak pidana saja.
2. Surat Dakwaan Alternatif : Terdakwa didakwa dengan lebih dari 1 tindak pidana. Antara tindak pidana satu dengan lainya memiliki unsur yang sama. Dalam surat dakwaan alternatif biasanya dirumuskan dengan kata "atau". Dalam surat dakwaan alternatif, satu dakwaan akan mengesampingkan dakwaan yang lain. Hakim dalam membuktikan dakwaan alternatif ini bisa mengambil salah satu dakwaan masing masing yang bisa dibuktikan kemudian dipilih dakwaan mana yang paling tepat. Cth Pencurian, perampasan.
3. Dakwaan Yang Disusun Secara Berlapis / Subsidaritas : Terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu tindak pidana. Ciri utamanya adalah bahwa tindak pidana yang didakwakan berada dalam pasal pasal yang berdekatan. Dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan pidana yang paling berat hingga dakwaan yang teringan. Contoh, Pasal 340 (primer) - Pasal 338 (Subsidair)
4. Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Kumulasi : Terdakwa didakwa telah melakukan beberapa tindak pidana. Antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain dalam keadaan masing masing berdiri sendiri.
Surat dakwaan yang sudah disampaikan dapat diubah dengan ketentuan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang.
EKSEPSI
Didalam praktek dinyatakan bahwa sesudah Penuntut umum membacakan dakwaanya pada terdakwa melalui penasehat hukumnya, diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Eksespsi sering dikatakan sebagai nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atas dakwaan yang diajukan padanya.
Isi eksepsi :
1. Berupa pernyataan mengenai kompetensi absolut maupun kompetensi relatif dari pengadilan.
2. Eksepsi dapat diajukan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil.
3. Apabila tidak memenuhi syarat formil surat dakwaan, eksepsi tetap dapat diajukan tetapi surat dakwaan tidak diterima.
PRA PERADILAN
Pasal 1 Butir 10, wewenang pengadilan :
1. Untuk memeriksa sah tidaknya penangkapan dan penahanan.
2. Penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
3. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi atas suatu perkara yang tidak jadi diajukan ke pengadilan.
Tujuan : Untuk memeriksa tindakan penegak hukum sebelum dibawa ke depan persidangan.