Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk membahas bagaimana pentingnya keseimbangan antara
badan legislatif dan eksekutif dalam suatu pemerintahan daerah atau yang biasa
dikenal era “otonomi daerah”. Keseimbangan dan sinergi kedua lembaga tersebut
sangatlah penting dalam proses demokrasi yang menjadikan harapan oleh
masyarakat untuk menjadikan dan memiliki pemerintahan yang baik dan teratur dan
mampu menjalankan fungsi nya masing masing.
Penulisan postingan kali ini tidak saya buat sendiri, saya dibantu teman saya yang super sekali. Teman saya ini beranggotakan dua cewek cantik nan imoeetzz dan dua cowok tampan nan kalem. Mereka adalah Rizky Winda Nurrachma, Fida Amira, Wasistha Budiarja Darmawan, dan Muhammad Sofyan Rudi. Mungkin tanpa mereka saya hanya lah butiran debu yang berterbangan dan mungkin juga koyo sego bandeng tanpo jeglokan, brodooool shaaay.
Penulisan postingan kali ini tidak saya buat sendiri, saya dibantu teman saya yang super sekali. Teman saya ini beranggotakan dua cewek cantik nan imoeetzz dan dua cowok tampan nan kalem. Mereka adalah Rizky Winda Nurrachma, Fida Amira, Wasistha Budiarja Darmawan, dan Muhammad Sofyan Rudi. Mungkin tanpa mereka saya hanya lah butiran debu yang berterbangan dan mungkin juga koyo sego bandeng tanpo jeglokan, brodooool shaaay.
Dengan lahirnya
reformasi yang terjadi pada tahun 1998 mengandung berbagai konsekuensi
diantaranya adalah otonomi daerah. Di era otonomi daerah setiap daerah
baik tingkat I yaotu provinsi maupun tingkat II yaitu kabupaten/kota mendapat
hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang mencangkup urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonimi
daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum
dan daya saing daerah. Hal itu dapat terwujud karena pemerintah daerah
bersangkutan lebih tau potensi apa yang ada di daerahnya tersebut.
Di
jajaran pemerintahan pun dengan adanya otonomi ini membuat peran dan fungsi
legislatif yaitu DPRD dalam hal ini semakin terlihat jelas bukan seperti kesan
terdahulu yang hanya menjadi tukang stempel, sehingga diharakan sebagai rakyat
semakin terwakili oleh wakilnya yang terpilih menjadi DPRD. Semakin menguatnya
peran DPRD terdapat konsekuensi yang dahulunya eksekutif dalam hal ini
Bupati/Walikota dan jajarannya sangat kuat sekarang semakin melemah.
Konsep
otonomi daerah dalam hal ini sangat baik yaitu menciptakan good goverment
dengan cara check and balance. Khusunya dalam hal ini yaitu keseimbangan
pilar-pilar pemerintahan daerah antara eksekutif dan legislatif. Legislatif
sebagai penentu kebijakan yang disebut-sebut sebagai penyambung lidah rakyat
dan Eksekutif sebagai pelaksana kebijakan sudah seharusnya bahu-membahu dalam
mewujudkan pemerintahan yang baik atau yang populer disebut dengan good
goverment
Terdapat suatu revisi Undang Undang yang
dilakukan pemerintah Indonesia yakni merivisi Undang Undang no 22 tahun 1999
menjadi Undang Undang no 32 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa siapa saja
pelaksana pemerintahan daerah. Bupati sebagai pelaksana pemerintahan daerah,
sedangkan DPRD membantu bupati melaksanakan tugas sebagai pemerintah daerah
yang harus ada kerjasama yang baik antara keduanya. Menurut kami, pemerintahan
yang baik adalah pemerintahan yang memiliki kerjasama baik antar sektor
sehingga terjadi suatu keseimbangan pemerintahan yang tidak hanya menjalankan
kepentingan secara pribadi saja.
Revisi Undang undang
no 22 tahun 1999 tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan kinerja dari Bupati
selaku kepala pemerintahan daerah dengan DPRD setempat dan memperjelas tugas
tugas yang harus dijalankan oleh keduanya. Bukan malah mencuri kelemahan dalam
revisi tersebut untuk mencari keuntungan yang hanya akan menghancurkan
pemerintahan daerah setempat dan tidak jarang pula terjadi sebuah “Cross Power”
di dalam suatu suatu penerapan kekuasaan pemerintahan daerah.
Contoh
yang bisa kita lihat adalah dalam kenyataan yang terjadi sekarang ini DPRD
lebih dominan perannya dan seakan arogan dalam melaksanakan mandat yang diberi
oleh rakyat dan seolah telah menjadi pejabat. Hal itu dapat dilihat beberapa
oknum DPRD menggunakan kekuasaan secara berlebih tanpa ada yang bisa mengontrol
dan mengendalikannya. Kasus ini terjadi pengadaan kendaraan dinas yang masih
layak pakai, asuransi diri beserta keluarganya, studi banding ke berbagai kota
di indonesia bahkan mancanegara yang tidak diperlukan dan tidak ada
hasilnya, serta uang saku anggota dewan yang jauh dari kata sedikit. Hal
ini terjadi di banyak daerah dan seolah sudah menjadi rahasia umum.
Hal
ini tentunya jauh dari apa yang diharapkan, tidak seperti lagu dari iwan fals
“wakil rakyat seharusnya merakyat” namun wakil rakyat yang seperti diatas jauh
dari kata merakyat. Indonesia rindu sosok wakil rakyat yang merakyat,
sesungguhnya ada dari mereka yang melaksanakan tugas dengan baik namun
terkadang nila setitik merusak susu sebelangga. Esksekutif pun harus
sedemikian rupa dalam menunjang kebijakan yang telah diambil oleh legislatif,
eksekutif harus sigap dan gesit dalam pelaksanaannya.
Untuk
itulah adanya revisi Undang undang no 22 tahun 1999 yang direvisi menjadi
Undang undang no 32 tahun 2004 yang menurut kami bertujuan agar terjadi
keseimbangan dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eskekutif
untuk mewujudkan good goverment, bukan bersekongkol dalam keburukan yang
menebar tipu mushlihat kepada rakyat yang telah memberi mandat kepada mereka.
Hal pewujudan good goverment dapat dicapai dengan cara check and balance
tersebut. Jika hal itu terlaksana maka akan membangun kepercayaan masyarakat
kepada pemerintahan. Jika masyarakat percaya maka kerja dari pemerintah dalam
arti luas akan selalu mendapat dukungan dari rakyatnya. Dan jika telah terjadi
itu semua suatu pemerintah daerah berhasil menciptakan pemerintahan yang harmonis.
Semoga
dengan adanya keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam suatu pemerintah
daerah dapat menjadikan suatu pemerintahan yang baik, dan kondusif. Karena pada
dasarnya, kemajuan suatu pembangunan daerah selain berasal dari sumber daya
manusianya yang harus baik juga harus ada suatu pemerintahan daerah yang baik
juga. Untuk itulah semoga kedepanya pemerintahan kita semakin maju dan semakin
berkembang tanpa adanya kisruh kisruh dalam suatu pemerintahan.
Jadi cukup sekian analisis dari kami. Jika kurang jelas silahkan ajukan pertanyaan melalui akun twitter pribadi kami : @rizqiawanwp @sofyanrudi @wasisthabd @rywinda @fidamira. Jika kami bisa menjawab, pastilah akan kami jawab. Jika tidak, maklumilah namanya juga baru belajar ^^
How to get to a casino in Illinois by bus to and from Chicago
BalasHapusThe nearest to Foxwoods in 문경 출장샵 Illinois is 강릉 출장안마 Harrah's Resort Casino. You can't miss a 거제 출장샵 beat in action at Harrah's, with 계룡 출장마사지 many of 여주 출장마사지 your favorite slot