Jumat, 11 April 2014

PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan sebuah penyidikan.
Osporing -> Pengusutan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti dan dengan bukti bukti tersebut menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
Hubungan antara Penyelidikan dan Penyidikan adalah Penyelidikan merupakan tindakan yang mendahului penyidikan. Latar belakang, motivasi, serta urgensinya tindakan penyelidikan ini untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, dipergunakanya upaya paksa secara ketat, lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
Penyelidik adalah setiap anggota kepolisian indonesia dari yang pangkatnya paling rendah hingga yang pangkatnya paling tinggi.
Wewenang penyelidik :
  1. Menerima laporan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas dasar perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, pemeriksaan, dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan menghadapkan orang di hadapan penyidik.
Pengaduan -> Dari korban, yang dirugikan karena tindak pidana.
Laporan merupakan kewajiban setiap orang (yang melihat, mendengar tindak pidana). Yang artinya pemberitahuan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana kepada pejabat yang berwenang menjaga ketertiban umum.
Pengaduan merupakan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang disertai permohonan untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan dan dia merupakan korban atau orang yang dirugikan.
Delik aduan = Pencurian dalam keluarga dan perzinaan.
Perbedaanya :
  1. Dalam pencurian dalam keluarga, delik aduanya delik aduan relatif yang artinya dalam keadaan biasa bukan merupakan suatu tindak pidana. Sifat aduanya bisa dibagi bagi.
  2. Dalam perzinaan, delik aduanya delik aduan absolut yang artinya memang pada awalnya sudah merupakan suatu delik. Sifat pengaduanya tidak bisa dibagi bagi, semua pihak harus dipidana.
Barang bukti merupakan benda yang digunakan, diasilkan, atau dipersiapkan dalam tindak pidana.
Alat bukti meliputi surat, petunjuk, keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan terdakwa. (pasal 189)
Penyidik merupakan anggota kepolisian indonesia yang minimal berpangkat pembantu letnan II polisi atau AIPDA. Apabila di suatu daerah tidak ada yang berpangkat AIPDA, maka komandan kepolisian sektor setempat dianggap sebagai penyidik.
Penyidik pembantu merupakan anggota kepolisian indonesia minimal berpangkat sersan II polisi atau Digda.\
Penyidik PNS adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan polri dengan pangkat minimal pengatur muda golongan IIA.
Wewenang penyidik adalah semua wewenang penyelidik juga menjadi wewenang penyidik.
Wewenang penyidik pembantu sama dengan wewenang penyidik, kecuali dalam hal melakukan penahanan.
Kapan diketahuinya suatu tindak pidana :
  1. Dalam keadaan tertangkap tangan
  2. Adanya laporan
  3. Adanya pengaduan
PENANGKAPAN
Penangkapan merupakan suatu tindakan berupa pengekangan kebebasan sementara waktu pada tersangka terkait dengan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di depan sidang apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. (Pasal 1 Butir 20)
Tujuan penangkapan adalah untuk keperluan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan pengadilan.
Syarat dilakukanya penangkapan adalah bila terdapat bukti permulaan yang cukup. Dan yang berhak melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyelidik atas perintah penyidik.
Tata cara melakukan penangkapan (Pasal 18 KUHAP) : Pada saat anggota kepolisian RI akan melakukan penangkapan, maka harus disertai surat tugas dari atasan, surat perintah penangkapan, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan pada anggota keluarganya.
Isi surat penangkapan tersebut adalah :
  1. Dasar hukum beserta dasar penangkapan
  2. Identitas tersangka
  3. Alasan alasan penangkapan
  4. Uraian singkat kejahatan yang dilakukan
  5. Tempat dimana akan dilakukan pemeriksaan.
Jangka waktu penangkapan adalah 1x24jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada bukti yang cukup maka harus dibebaskan demi hukum.
Penangkapan yang memerlukan waktu lebih dari 1x24 jam adalah dengan :
  1. Hendaknya penangkapan dilakukan oleh penyidik sendiri.
  2. Apabila yang melakukan penyidik sendiri, maka penyidik harus dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
  3. Segera sesudah melakukan penangkapan, maka dilakukan pemeriksaan setempat kepada tersangka.
Apabila yang melakukan penangkapan adalah penyidik pembantu, maka harus dilengkapi dengan :
  1.  Surat perintah penangkapan
  2. Surat tugas dari atasan yang berisi perintah.
  3. Surat perintah menghadapkan tersangka pada penyidik.
Penangkapan dengan kondisi tertangkap tangan, menurut pasal 1 butir 19 KUHAP ada 4 kriteria :
  1. Tertangkap pada saat melakukan tindak pidana
  2. Sesaat kemudian khalayak ramai menyebutkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
  3. Setelah itu diketemukan benda benda yang diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, membantu melakukan, ataupun turut serta.
Siapa yang berhak melakukan penangkapan pada saat tertangkap tangan adalah setiap orang, kepada seseorang yang mempunyai kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, berhak melakukan penangkapan.
Setelah itu, orang yang telah melakukan penangkapan itu wajib menyerahkanya ke penyidik.
Pelaku pelanggaran tidak perlu dilakukan penangkapan, kecuali sesudah dipanggil 2x berturut turut dia tidak datang.

PENAHANAN
Menurut pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Disebut penempatan tertentu karena dalam KUHAP dikenal ada 3 jenis penahanan :
  1. Penahanan dirumah tahanan negara
  2. Tahanan rumah
  3. Tahanan kota.
Syarat sahnya suatu penahanan:
  1. Syarat Subyektif penahanan adalah adanya alasan alasan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.
  2. Syarat Obyektif suatu penahanan adalah perbuatanya diancam dengan ancaman 5tahun atau lebih, beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP KUHAP khusus.
Dilakukan suatu penahanan bertujuan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan persidangan.
Dalam penahanan diperlukan surat perintah penahanan, dalam hal ini yang melakukan adalah penyidik apabila dilakukan oleh hakim diperlukan penetapan hakim. Perintah penahanan dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana.
Jenis jenis penahanan :
  1. Penempatan tersangka di rumah tahanan negara : Dalam penahanan ini, tanggung jawab yuridis orang yang dikenakan penahanan berada pada instansi yang melakukan penahanan.
  2. Tahanan kota : Penahanan bagi tersangka di kota dimana tersangka bertempat tinggal. Dalam hal ini tersangka tidak boleh keluar kota tanpa ijin yang berwenang.
  3. Tahanan Rumah : Penahanan terhadap tersangka dilakukan dirumah / kediaman tersangka.
Siapakah yang harus mengawasi?
  • Dalam tahanan rumah : Yang mengawasi adalah instansi yang melakukan penahanan dilimpahkan pada ketua wilayah setempat. Tahanan wajib lapor pada ketua wilayah setempat.
Masa penahanan digunakan untuk mengurangi lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim.
Cara pengurangan lamanya penahanan :
  • Untuk tahanan rumah tahanan negara : Mengurangkan sepenuhnya pidana penjara yang dijatukan oleh hakim.
  • Untuk tahanan kota : Digunakan pengurangan 1/5 bagian.
  • Untuk tahanan rumah : Digunakan pengurangan 1/3 bagian.
Jangka waktu penahanan adalah :
  • 20-40=60, penyidik menahan 20 hari, diperpanjang 40 hari harus mendapat ijin dari kepala kejaksaan setempat.
  • 20-30=50, penyidik menahan 20 hari, diperpanjang 30 hari, harus meminta ijin pada kepala pengadilan setempat.
  • 30-60=90, hakim pengadilan negeri menahan 30hari, diperpanjang 60hari, harus minta ijin kepada ketua pengadilan tinggi
  • 30-60=90, idem.
  • 50-60=110, hakim di MA menahan 50-60 hari, dengan ijin ketua MA
Kalau terdakwa gila, maka ditambah 30 hari karena harus ada perawatan.
Apabila jaminan penangguhan penahanan berupa uang, maka:
  1. Pejabat/instansi yang melakukan penahanan menetapkan uang jaminan.
  2. Uang jaminan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Penyebaran uang jaminan diserahkan oleh pemohon/anggota keluarganya. Apabila orang yang menjalani penangguhan penahanan melarikan diri dan dalam waktu 3 bulan tidak diketemukan maka uang jaminan menjadi milik negara. Tata cara peralihan hak ini dilakukan melalui adanya penetapan hakim. Apabila orang yang ditahan tidak melarikan diri dalam waktu yang ditetapkan maka uang jaminan akan dikembalikan kalau sudah terdapat putusan hakim yg tetap.
Penangguhan penahanan dengan jaminan orang maka dibuat suatu perjanjian seseorang dengan instansi yang melakukan penahanan dalam hal ini orang yang menjamin tadi bertanggung jawab atas penangguhan penahanan yang dimoohon oleh orang yang ditahan. Yang bisa menjamin adalah orang orang yang mempunyai hubungan dekat dengan yg ditahan.

PENGGELEDAHAN
Dalam KUHAP terdapat 2 penggeledahan :
  1. Penggeledahan rumah : Merupakan tindakan penyidik untuk memasuki rumah dan tempat tertutup lainya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan sesuai dengan Undang undang. Tempat tertutup lainya misalnya kios rokok yang didalamnya juga terdapat tempat tinggal.
  2. Penggeledahan Badan : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga ada pada badanya untuk disita. Badan disini meliputi semua rongga badan manusia. Penggeledahan pada wanita dilakukan oleh polwan, pegawai administrasi wanita, atau istri penyidik.
Tata cara penggeledahan rumah :
  1. Penyidik harus meminta surat izin kepada ketua pengadilan negeri setempat.
  2. Dalam melakukan penggeledahan rumah diharuskan adanya surat perintah dari penyidik.
  3. Disaksikan oleh 2 orang saksi apabila tersangka menolak untuk dilakukan penggeledahan. Apabila tersangka tidak menolak, disaksikan oleh kepala desa.
Tempat tempat yang dapat dilakukan penggeledahan :
  1. Halaman dan rumah.
  2. Tempat lain dimana tersangka tinggal / berdiam.
  3. Tempat dimana tindak pidana dilakukan / ada bekasnya.
  4. Tempat penginapan.
Penggeledahan dalam keadaan mendesak : Suatu keadaan bagi penyidik yang tidak sempat untuk meminta ijin pada ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang demikian, ijin dari ketua PN bisa ditiadakan. Akan tetapi jika hendak melakukan penggeledahan, penyidik harus melaporkan pada ketua PN setempat.
Tempat tempat yang tidak dapat dimasuki oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan meliputi :
  1. Ruang sidang MPR, DPR, atau DPRD dalam hal tempat tersebut dipergunakan untuk sidang.
  2. Tempat tempat peribadatan yang sedang dipergunakan untuk ibadat.
  3. Ruang sidang pengadilan yang sedang digunakan untuk sidang.
PENYITAAN
Penyitaan merupakan tindakan pengambil alihan atau penyimpanan benda benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Tata cara penyitaan adalah harus dengan ijin ketua PN setempat, kecuali dalam kondisi mendesak dan tertangkap tangan.
Benda benda yang dapat dilakukan penyitaan :
  1. Meliputi benda atau tagihan yang seluruhnya milik tersangka. Benda benda yang diduga diperoleh atau hasil dari suatu tindak pidana, 
  2. benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut
  3. Benda benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan
  4. benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.
Benda benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan. Menyimpan benda sitaan yang mudah rusak maka dilakukan dengan jual lelang dan uangnya akan menjadi bukti didepan persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar