Surat dakwaan adalah :
1. Surat dalam bentuk akta.
2. Berisi tentang uraian mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas, dan terang dengan menyebutkan tempat serta waktu terjadinya tindak pidana.
Surat dakwaan harus memenuhi 2 syarat :
1. Syarat Formil : Harus memuat tanggal pembuatan dan tanda tangan pembuat.
2. Syarat Materiil : Berisi uraian yang lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas, dan terang dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Surat dakwaan bisa dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat formil.
Syarat dakwaan dapat dibatalkan demi hukum apabila tidak memenuhi syarat materiil.
Menyebutkan Locus Delicti (tempat terjadinya perkara) terkait dengan kompetensi relatif karena dapat dilihat pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili dan memeriksa serta terkait dengan tindak pidana yang terjadi di LN.
Menyebutkan Tempus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana) terkait dengan daluwarsa dan dengan pada ayat 1 yaitu asas legalitas dan berkaitan dengan terjadinya perubahan Undang undang (dipilih yang menguntungkan terdakwa) serta batas unsur pertanggung jawaban pidana.
Jenis Jenis Surat Dakwaan :
1. Surat Dakwaan Tunggal : Terdakwa hanya didakwa telah melakukan satu tindak pidana saja.
2. Surat Dakwaan Alternatif : Terdakwa didakwa dengan lebih dari 1 tindak pidana. Antara tindak pidana satu dengan lainya memiliki unsur yang sama. Dalam surat dakwaan alternatif biasanya dirumuskan dengan kata "atau". Dalam surat dakwaan alternatif, satu dakwaan akan mengesampingkan dakwaan yang lain. Hakim dalam membuktikan dakwaan alternatif ini bisa mengambil salah satu dakwaan masing masing yang bisa dibuktikan kemudian dipilih dakwaan mana yang paling tepat. Cth Pencurian, perampasan.
3. Dakwaan Yang Disusun Secara Berlapis / Subsidaritas : Terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu tindak pidana. Ciri utamanya adalah bahwa tindak pidana yang didakwakan berada dalam pasal pasal yang berdekatan. Dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan pidana yang paling berat hingga dakwaan yang teringan. Contoh, Pasal 340 (primer) - Pasal 338 (Subsidair)
4. Surat Dakwaan Yang Disusun Secara Kumulasi : Terdakwa didakwa telah melakukan beberapa tindak pidana. Antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain dalam keadaan masing masing berdiri sendiri.
Surat dakwaan yang sudah disampaikan dapat diubah dengan ketentuan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang.
EKSEPSI
Didalam praktek dinyatakan bahwa sesudah Penuntut umum membacakan dakwaanya pada terdakwa melalui penasehat hukumnya, diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Eksespsi sering dikatakan sebagai nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atas dakwaan yang diajukan padanya.
Isi eksepsi :
1. Berupa pernyataan mengenai kompetensi absolut maupun kompetensi relatif dari pengadilan.
2. Eksepsi dapat diajukan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil.
3. Apabila tidak memenuhi syarat formil surat dakwaan, eksepsi tetap dapat diajukan tetapi surat dakwaan tidak diterima.
PRA PERADILAN
Pasal 1 Butir 10, wewenang pengadilan :
1. Untuk memeriksa sah tidaknya penangkapan dan penahanan.
2. Penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
3. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi atas suatu perkara yang tidak jadi diajukan ke pengadilan.
Tujuan : Untuk memeriksa tindakan penegak hukum sebelum dibawa ke depan persidangan.
Senin, 12 Mei 2014
Jumat, 11 April 2014
PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan sebuah penyidikan.
Osporing -> Pengusutan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti dan dengan bukti bukti tersebut menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
Hubungan antara Penyelidikan dan Penyidikan adalah Penyelidikan merupakan tindakan yang mendahului penyidikan. Latar belakang, motivasi, serta urgensinya tindakan penyelidikan ini untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, dipergunakanya upaya paksa secara ketat, lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
Penyelidik adalah setiap anggota kepolisian indonesia dari yang pangkatnya paling rendah hingga yang pangkatnya paling tinggi.
Wewenang penyelidik :
Pengaduan -> Dari korban, yang dirugikan karena tindak pidana.
Laporan merupakan kewajiban setiap orang (yang melihat, mendengar tindak pidana). Yang artinya pemberitahuan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana kepada pejabat yang berwenang menjaga ketertiban umum.
Pengaduan merupakan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang disertai permohonan untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan dan dia merupakan korban atau orang yang dirugikan.
Delik aduan = Pencurian dalam keluarga dan perzinaan.
Perbedaanya :
Alat bukti meliputi surat, petunjuk, keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan terdakwa. (pasal 189)
Penyidik merupakan anggota kepolisian indonesia yang minimal berpangkat pembantu letnan II polisi atau AIPDA. Apabila di suatu daerah tidak ada yang berpangkat AIPDA, maka komandan kepolisian sektor setempat dianggap sebagai penyidik.
Penyidik pembantu merupakan anggota kepolisian indonesia minimal berpangkat sersan II polisi atau Digda.\
Penyidik PNS adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan polri dengan pangkat minimal pengatur muda golongan IIA.
Wewenang penyidik adalah semua wewenang penyelidik juga menjadi wewenang penyidik.
Wewenang penyidik pembantu sama dengan wewenang penyidik, kecuali dalam hal melakukan penahanan.
Kapan diketahuinya suatu tindak pidana :
Penangkapan merupakan suatu tindakan berupa pengekangan kebebasan sementara waktu pada tersangka terkait dengan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di depan sidang apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. (Pasal 1 Butir 20)
Tujuan penangkapan adalah untuk keperluan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan pengadilan.
Syarat dilakukanya penangkapan adalah bila terdapat bukti permulaan yang cukup. Dan yang berhak melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyelidik atas perintah penyidik.
Tata cara melakukan penangkapan (Pasal 18 KUHAP) : Pada saat anggota kepolisian RI akan melakukan penangkapan, maka harus disertai surat tugas dari atasan, surat perintah penangkapan, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan pada anggota keluarganya.
Isi surat penangkapan tersebut adalah :
Penangkapan yang memerlukan waktu lebih dari 1x24 jam adalah dengan :
Setelah itu, orang yang telah melakukan penangkapan itu wajib menyerahkanya ke penyidik.
Pelaku pelanggaran tidak perlu dilakukan penangkapan, kecuali sesudah dipanggil 2x berturut turut dia tidak datang.
PENAHANAN
Menurut pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Disebut penempatan tertentu karena dalam KUHAP dikenal ada 3 jenis penahanan :
Dalam penahanan diperlukan surat perintah penahanan, dalam hal ini yang melakukan adalah penyidik apabila dilakukan oleh hakim diperlukan penetapan hakim. Perintah penahanan dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana.
Jenis jenis penahanan :
Cara pengurangan lamanya penahanan :
Apabila jaminan penangguhan penahanan berupa uang, maka:
PENGGELEDAHAN
Dalam KUHAP terdapat 2 penggeledahan :
Tempat tempat yang tidak dapat dimasuki oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan meliputi :
Penyitaan merupakan tindakan pengambil alihan atau penyimpanan benda benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Tata cara penyitaan adalah harus dengan ijin ketua PN setempat, kecuali dalam kondisi mendesak dan tertangkap tangan.
Benda benda yang dapat dilakukan penyitaan :
Osporing -> Pengusutan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti dan dengan bukti bukti tersebut menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
Hubungan antara Penyelidikan dan Penyidikan adalah Penyelidikan merupakan tindakan yang mendahului penyidikan. Latar belakang, motivasi, serta urgensinya tindakan penyelidikan ini untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, dipergunakanya upaya paksa secara ketat, lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
Penyelidik adalah setiap anggota kepolisian indonesia dari yang pangkatnya paling rendah hingga yang pangkatnya paling tinggi.
Wewenang penyelidik :
- Menerima laporan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana.
- Mencari keterangan dan barang bukti.
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pengaduan -> Dari korban, yang dirugikan karena tindak pidana.
Laporan merupakan kewajiban setiap orang (yang melihat, mendengar tindak pidana). Yang artinya pemberitahuan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana kepada pejabat yang berwenang menjaga ketertiban umum.
Pengaduan merupakan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang disertai permohonan untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan dan dia merupakan korban atau orang yang dirugikan.
Delik aduan = Pencurian dalam keluarga dan perzinaan.
Perbedaanya :
- Dalam pencurian dalam keluarga, delik aduanya delik aduan relatif yang artinya dalam keadaan biasa bukan merupakan suatu tindak pidana. Sifat aduanya bisa dibagi bagi.
- Dalam perzinaan, delik aduanya delik aduan absolut yang artinya memang pada awalnya sudah merupakan suatu delik. Sifat pengaduanya tidak bisa dibagi bagi, semua pihak harus dipidana.
Alat bukti meliputi surat, petunjuk, keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan terdakwa. (pasal 189)
Penyidik merupakan anggota kepolisian indonesia yang minimal berpangkat pembantu letnan II polisi atau AIPDA. Apabila di suatu daerah tidak ada yang berpangkat AIPDA, maka komandan kepolisian sektor setempat dianggap sebagai penyidik.
Penyidik pembantu merupakan anggota kepolisian indonesia minimal berpangkat sersan II polisi atau Digda.\
Penyidik PNS adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan polri dengan pangkat minimal pengatur muda golongan IIA.
Wewenang penyidik adalah semua wewenang penyelidik juga menjadi wewenang penyidik.
Wewenang penyidik pembantu sama dengan wewenang penyidik, kecuali dalam hal melakukan penahanan.
Kapan diketahuinya suatu tindak pidana :
- Dalam keadaan tertangkap tangan
- Adanya laporan
- Adanya pengaduan
Penangkapan merupakan suatu tindakan berupa pengekangan kebebasan sementara waktu pada tersangka terkait dengan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di depan sidang apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. (Pasal 1 Butir 20)
Tujuan penangkapan adalah untuk keperluan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan pengadilan.
Syarat dilakukanya penangkapan adalah bila terdapat bukti permulaan yang cukup. Dan yang berhak melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyelidik atas perintah penyidik.
Tata cara melakukan penangkapan (Pasal 18 KUHAP) : Pada saat anggota kepolisian RI akan melakukan penangkapan, maka harus disertai surat tugas dari atasan, surat perintah penangkapan, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan pada anggota keluarganya.
Isi surat penangkapan tersebut adalah :
- Dasar hukum beserta dasar penangkapan
- Identitas tersangka
- Alasan alasan penangkapan
- Uraian singkat kejahatan yang dilakukan
- Tempat dimana akan dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan yang memerlukan waktu lebih dari 1x24 jam adalah dengan :
- Hendaknya penangkapan dilakukan oleh penyidik sendiri.
- Apabila yang melakukan penyidik sendiri, maka penyidik harus dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
- Segera sesudah melakukan penangkapan, maka dilakukan pemeriksaan setempat kepada tersangka.
- Surat perintah penangkapan
- Surat tugas dari atasan yang berisi perintah.
- Surat perintah menghadapkan tersangka pada penyidik.
- Tertangkap pada saat melakukan tindak pidana
- Sesaat kemudian khalayak ramai menyebutkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
- Setelah itu diketemukan benda benda yang diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, membantu melakukan, ataupun turut serta.
Setelah itu, orang yang telah melakukan penangkapan itu wajib menyerahkanya ke penyidik.
Pelaku pelanggaran tidak perlu dilakukan penangkapan, kecuali sesudah dipanggil 2x berturut turut dia tidak datang.
PENAHANAN
Menurut pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Disebut penempatan tertentu karena dalam KUHAP dikenal ada 3 jenis penahanan :
- Penahanan dirumah tahanan negara
- Tahanan rumah
- Tahanan kota.
- Syarat Subyektif penahanan adalah adanya alasan alasan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.
- Syarat Obyektif suatu penahanan adalah perbuatanya diancam dengan ancaman 5tahun atau lebih, beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP KUHAP khusus.
Dalam penahanan diperlukan surat perintah penahanan, dalam hal ini yang melakukan adalah penyidik apabila dilakukan oleh hakim diperlukan penetapan hakim. Perintah penahanan dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana.
Jenis jenis penahanan :
- Penempatan tersangka di rumah tahanan negara : Dalam penahanan ini, tanggung jawab yuridis orang yang dikenakan penahanan berada pada instansi yang melakukan penahanan.
- Tahanan kota : Penahanan bagi tersangka di kota dimana tersangka bertempat tinggal. Dalam hal ini tersangka tidak boleh keluar kota tanpa ijin yang berwenang.
- Tahanan Rumah : Penahanan terhadap tersangka dilakukan dirumah / kediaman tersangka.
- Dalam tahanan rumah : Yang mengawasi adalah instansi yang melakukan penahanan dilimpahkan pada ketua wilayah setempat. Tahanan wajib lapor pada ketua wilayah setempat.
Cara pengurangan lamanya penahanan :
- Untuk tahanan rumah tahanan negara : Mengurangkan sepenuhnya pidana penjara yang dijatukan oleh hakim.
- Untuk tahanan kota : Digunakan pengurangan 1/5 bagian.
- Untuk tahanan rumah : Digunakan pengurangan 1/3 bagian.
- 20-40=60, penyidik menahan 20 hari, diperpanjang 40 hari harus mendapat ijin dari kepala kejaksaan setempat.
- 20-30=50, penyidik menahan 20 hari, diperpanjang 30 hari, harus meminta ijin pada kepala pengadilan setempat.
- 30-60=90, hakim pengadilan negeri menahan 30hari, diperpanjang 60hari, harus minta ijin kepada ketua pengadilan tinggi
- 30-60=90, idem.
- 50-60=110, hakim di MA menahan 50-60 hari, dengan ijin ketua MA
Apabila jaminan penangguhan penahanan berupa uang, maka:
- Pejabat/instansi yang melakukan penahanan menetapkan uang jaminan.
- Uang jaminan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Penyebaran uang jaminan diserahkan oleh pemohon/anggota keluarganya. Apabila orang yang menjalani penangguhan penahanan melarikan diri dan dalam waktu 3 bulan tidak diketemukan maka uang jaminan menjadi milik negara. Tata cara peralihan hak ini dilakukan melalui adanya penetapan hakim. Apabila orang yang ditahan tidak melarikan diri dalam waktu yang ditetapkan maka uang jaminan akan dikembalikan kalau sudah terdapat putusan hakim yg tetap.
PENGGELEDAHAN
Dalam KUHAP terdapat 2 penggeledahan :
- Penggeledahan rumah : Merupakan tindakan penyidik untuk memasuki rumah dan tempat tertutup lainya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan sesuai dengan Undang undang. Tempat tertutup lainya misalnya kios rokok yang didalamnya juga terdapat tempat tinggal.
- Penggeledahan Badan : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga ada pada badanya untuk disita. Badan disini meliputi semua rongga badan manusia. Penggeledahan pada wanita dilakukan oleh polwan, pegawai administrasi wanita, atau istri penyidik.
- Penyidik harus meminta surat izin kepada ketua pengadilan negeri setempat.
- Dalam melakukan penggeledahan rumah diharuskan adanya surat perintah dari penyidik.
- Disaksikan oleh 2 orang saksi apabila tersangka menolak untuk dilakukan penggeledahan. Apabila tersangka tidak menolak, disaksikan oleh kepala desa.
- Halaman dan rumah.
- Tempat lain dimana tersangka tinggal / berdiam.
- Tempat dimana tindak pidana dilakukan / ada bekasnya.
- Tempat penginapan.
Tempat tempat yang tidak dapat dimasuki oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan meliputi :
- Ruang sidang MPR, DPR, atau DPRD dalam hal tempat tersebut dipergunakan untuk sidang.
- Tempat tempat peribadatan yang sedang dipergunakan untuk ibadat.
- Ruang sidang pengadilan yang sedang digunakan untuk sidang.
Penyitaan merupakan tindakan pengambil alihan atau penyimpanan benda benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Tata cara penyitaan adalah harus dengan ijin ketua PN setempat, kecuali dalam kondisi mendesak dan tertangkap tangan.
Benda benda yang dapat dilakukan penyitaan :
- Meliputi benda atau tagihan yang seluruhnya milik tersangka. Benda benda yang diduga diperoleh atau hasil dari suatu tindak pidana,
- benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut
- Benda benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan
- benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.
Jumat, 28 Maret 2014
PRE ORDER JERSEY NANKATSU FC
Assalamualaikum Wr Wb.
Mas Mbak sekalian, pada postingan blog saya kali ini, saya akan sedikit ber promosi tentang barang dagangan saya. Yaa semenjak kebutuhan hidup semakin meningkat dan semakin mencekik leher, saya putuskan untuk merintis usaha yang saya dan teman saya kembali geluti yaitu sebagai "Bakul Jersey Nankatsu". Dahulu sempat pernah menjalani usaha tersebut, hasilnya ya Alhamdulillah mampu mencukupi kebutuhan kami sendiri sendiri, kan saya belum berkeluarga, yang wae randue #tolongdicatet. Oleh karena itulah, saya dan rekan saya berniat untuk merintis kembali, coro kasare ya "Mbaleni Gawean Lawas" Mas Mbak.
Ya baik, langsung saja ya ndak usah pakai basa basi dan tedeng aling aling. Usaha Bakul Jersey Nankatsu ini sendiri sebenarnya sederhana mas mbak, kami cuma menyediakan jasa untuk membuatkan Jersey Nankatsu FC dengan sistem Pre Order, yaitu anda pesan anda bayar baru kami produksi, ya kan sama sama enak toh. Jersey Nankatsu ini sendiri sebenarnya merupakan Jersey yang digunakan oleh Tokoh Kartun Bola pada jaman kita dahulu, Tsubasa Ozora. Tsubasa Ozora merupakan icon dari Nankatsu FC sendiri, dengan tendangan halilintar dia cetaak goooooll~~ Saat itu...ialah....pahlawan kitaaa~~ Lari lari lari~~.
Dalam Pre Order kali ini, kami menyediakan 2 model jersey yaitu Jersey Nankatsu Biru yang digunakan oleh Tsubasa pada waktu Sekolah Dasar dan Jersey Nankatsu Merah yang digunakan saat Sekolah Menengah Pertama.
Berikut Spesifikasi Jersey Nankatsu FC tersebut :
Thanks. Manglocorps.
Mas Mbak sekalian, pada postingan blog saya kali ini, saya akan sedikit ber promosi tentang barang dagangan saya. Yaa semenjak kebutuhan hidup semakin meningkat dan semakin mencekik leher, saya putuskan untuk merintis usaha yang saya dan teman saya kembali geluti yaitu sebagai "Bakul Jersey Nankatsu". Dahulu sempat pernah menjalani usaha tersebut, hasilnya ya Alhamdulillah mampu mencukupi kebutuhan kami sendiri sendiri, kan saya belum berkeluarga, yang wae randue #tolongdicatet. Oleh karena itulah, saya dan rekan saya berniat untuk merintis kembali, coro kasare ya "Mbaleni Gawean Lawas" Mas Mbak.
Ya baik, langsung saja ya ndak usah pakai basa basi dan tedeng aling aling. Usaha Bakul Jersey Nankatsu ini sendiri sebenarnya sederhana mas mbak, kami cuma menyediakan jasa untuk membuatkan Jersey Nankatsu FC dengan sistem Pre Order, yaitu anda pesan anda bayar baru kami produksi, ya kan sama sama enak toh. Jersey Nankatsu ini sendiri sebenarnya merupakan Jersey yang digunakan oleh Tokoh Kartun Bola pada jaman kita dahulu, Tsubasa Ozora. Tsubasa Ozora merupakan icon dari Nankatsu FC sendiri, dengan tendangan halilintar dia cetaak goooooll~~ Saat itu...ialah....pahlawan kitaaa~~ Lari lari lari~~.
SD Nankatsu |
SMP Nankatsu |
Dalam Pre Order kali ini, kami menyediakan 2 model jersey yaitu Jersey Nankatsu Biru yang digunakan oleh Tsubasa pada waktu Sekolah Dasar dan Jersey Nankatsu Merah yang digunakan saat Sekolah Menengah Pertama.
Jersey Nankatsu FC "Blue" |
Jersey Nankatsu FC "Red" |
Berikut Spesifikasi Jersey Nankatsu FC tersebut :
1. Bahan : Kami menggunakan bahan jersey dri-fit. Dri-fit yang seiyanya bukan dri-fit kelas Grade Ori bukan juga Dri-Fit kelas bawahan. Pokoknya kualitas dijamin top dan juga memuaskan.2. Sablon : Sablon Rubber3. Logo : Logo kami menggunakan Bordir Komputer. Kenapa masih komputer? Ya karena hingga sekarang masih belum diketemukan yang namanya "Bordir Laptop" maupun "Bordir Tab"4. Harga : Harga yang kami pathok sangatlah bersahabat dengan kantong anda mas mbak, cukup dengan 70K anda bisa mendapatkan Jersey Nankatsu tersebut (Tanpa Celana).Ingin custom nameset? Bisa! Mahal? Tidak! Cukup dengan menambah biaya 5K anda bisa meng-custom Nama dan Nomor punggung di Jersey Nankatsu mu.5. Size : Kami menyediakan ukuran dari S M L hingga XL (Lebih dari XL dikenakan biaya tambahan 7ribu)6. Ongkos Kirim : Ongkos Kirim kami sesuaikan dengan lokasi tujuan dari pemesan.
* Pre Order dimulai dari hari Jumat, 28 Maret 2014 hingga Minggu 6 April 2014.
* Sistem pembayaran adalah dengan membayar lunas 100% di depan. Biar sama sama enaknya ^^.
* Lama produksi adalah 3 Minggu dari tutup PO, kami akan usahakan untuk lebih cepat, karena pada dasarnya lebih cepat pasti lebih baik (tergantung situasi dan kondisi juga).
* Untuk pemesanan dan info lebih lanjut bisa menguhubungi :
Danny(085642222320 / @JauhDekat2Ribu) dan Rizqi(085640783799 / @rizqiawanwp)
Senin, 03 Maret 2014
Pendahuluan Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana
Sebelum menelisik apa itu pengertian hokum acara pidana, perlu diketahui dalam suatu Hukum Pidana terdapat bagian, yaitu :
Sebelum menelisik apa itu pengertian hokum acara pidana, perlu diketahui dalam suatu Hukum Pidana terdapat bagian, yaitu :
- Formil : Formil disini mengandung maksut bahwasanya hokum pidana itu berisi aturan aturan yang meliputi ancaman sanksi dan denda dan hal hal yang dilarang tidak boleh dilakukan.
- Materiil : Materiil disini mengandung maksut bahwa hokum pidana berisi tata cara dan pelaksanaanya. Lebih cenderung ke prakteknya.
Setelah mengetahui formil dan materiil suatu hokum pidana, terdapat
satu perbedaan yang menonjol antara hokum pidana dengan hokum perdata.
Perbedaanya dapat kita lihat dari kepentingan yang diatur.
Jika hokum pidana mengatur kepentingan Umum / Subyek hokum umum sementara hokum perdata mengatur kepentingan Privat / subyek hokum tertentu.
Jadi, hokum acara pidana adalah suatu hokum yang mengatur
prosedur dan pelaksanaan penegakan materiil suatu hokum pidana.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
dapat kita lihat dari beberapa aspek berikut :
- Dari Segi Kebenaranya:
Hukum acara pidana mengungkap
kebenaran yang selengkap lengkapnya. Maksut selengkap lengkapnya disini adalah
kebenaran tersebut diperoleh melalui pembuktian di depan persidangan dengan
cara si hakim mengkaitkan alat bukti satu dengan alat bukti yang lain untuk
mencari kesalahan terdakwa.
Hukum acara perdata mengungkap
kebenaran yang didasarkan pernyataan salah satu pihak di depan persingan yang
tidak ada penyangkalan kebenaran oleh pihak lain.
- Dari Pihak Pihak Dalam Persidangan:
Hukum acara pidana, penuntut umum dan terdakwa
saling berhadapan. Melalui surat dakwaan tersebut penuntut umum mendakwa
terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana. Penuntut umum = Jaksa
Hukum acara perdata, dalam hal ini terdapat
kesalahan teknis dikarenakan saya selaku penulis lupa mencatat disaat pak dosen
menerangkan.
- Dari Segi Kelanjutan Perkara
Hukum acara pidana, perkara harus diperiksa
hingga ada putusan hakim karena dalam hal ini merupakan hukum publik.
Hukum acara perdata, perkara dapat
dihentikan setiap saat.
- Dari segi Pelaksana Putusan Hakim
Hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan hakim adalah jaksa. Disini
jaksa fungsinya mengatur.
Hukum acara perdata, yang melaksanakan putusan hakim adalah ketua
Pengadilan Negeri setempat yang mengurusi perkara.
- Dari Segi Sikap Hakim
Hukum acara pidana, hakim bersifat adil dan seadil adilnya untuk
menyelesaikan perkara dan mengakan kebenaran serta keadilan.
Hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Maksutnya
adalah para pihak yang harus membuktikan kebenaranya.
- Dari Segi Tingkat Pemeriksaan
Hukum acara pidana, pertama tama dilakukan
pemeriksaan pendahuluan yang meliputi penyidikan dan penyelidikan, kemudian
barulah pemeriksaan di depan pengadilan.
Hukum acara perdata, hanya ada satu tingkatan
yaiut langsung di depan pengadilan.
- Dari Segi Beban Pembuktian:
Hukum acara pidana, beban pembuktian berada
pada jaksa selaku penuntut umum.
Hukum acara perdata, beban
pembuktian berada pada pihak yang menggugat.
Asas Asas Hukum Acara Pidana
Asas = Dasar. Jadi asas hukum acara pidana yang
dimaksut adalah dasar pembentukan norma hukum dalam hukum acara pidana. Dasar
hukumnya Undang Undang No 08 Th 1981.
Berikut ini adalah asas asas dalam hukum acara
pidana :
- Asas Legalitas : Dalam hukum pidana, Undang undang harus ada terlebih dahulu dari perbuatan pidana (pasal 1 ayat 1). Sedangkan dalam hukum acara pidana, apabila terdapat bukti yang cukup maka penuntut umum harus melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Asas Oportunitas : Apabila terdapat bukti yang cukup maka dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sedangkan jika tanpa bukti yang cukup tidak dapat dilimpahkan atau dengan kata lain dihentikan.
- Asas Praduga Tidak Bersalah : Seseorang wajib dinyatakan tidak berslah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai hukum tetap. Jikalau terdapat banding, maka belum dinyatakan bersalah (Pasal 183)
- Asas Peradilan Terbuka : Pelaksana pemeriksaan perkara di depan sidang terbuka untuk umum. Pengcualianya adalah perkara kesusilaan dan terdakwa dibawah umur maka dilakukan secara tertutup.
- Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan : Sederhana maksutnya ialah tidak berbelit belit. Cepat, tidak memakan waktu yang lama. Segera, perkara segera diperiksa, penangkapan 1x24jam, dan perkara juga bisa diteruskan. Ringan, baiaya murah dan terjangkau.
- Asas Diferensiasi Fungsional : Pembagian kewenangan antara penegak hukum secara tegas. Misalnya, Polisi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jaksa hanya melakukan penuntutan perkara, Pengadilan hanya melakukan pemeriksaan perkara.
- Asas koordinasi : Maksutnya adalah, meskipun ada pembagian kewenangan secara tegas, tapi masih diperlukan kerjasama antar masing masing instansi penegak hukum. Contonhnya koordinasi antara polisi dan jaksa.
- Asas Penggabungan Perkara dan Tuntutan Ganti Rugi : Apabila suatu perkara pidana yang diperiksa oleh hakim menimbulkan kerugian bagi korban secara materi, maka pada saat perkara diperiksa sekaligus korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
- Asas Perlindungan Ham dalam Tingkat Perkara : Hal ini dalam KUHAP dibuktikan dengan bermacam hak yang dimiliki terdakwa, seperti hak untuk mendapatkan bantuan kuasa hukum dll.
Sejarah Hukum Acara Pidana
Sejarah hukum acara pidana tidak bisa dilepaskan dari masalah penajajahan
belanda, pada jaman belanda penduduk indonesia digolongkan menjadi golongan
Bumiputera, Timur Asing dan Eropa. Pembagian penduduk tersebut membawa akibat
terjadinya pluralisme dalam hukum acara pidana. Adapun pluralisme tersebut
adalah :
- Bagi golongan Eropa, berlaku ketentuan ”Reglement Opdestrafredi Noordering” yang diatur dalam ”Staatbald 1849 no 63”
- Bagi golongan Indonesia dan Timur Asing, yang berada di pulau jawa dan madura berlaku ketentuan ”Island Reglement” yang diatur dalam ”Staatbald 1848 no 16”. Sedangkan yang berada di luar Jawa Madura, berlaku ketentuan ”Reglement Voor De Buiten Bewesten” dalam ”Staatbald 1927 no 227"
Pada tahun 1941, Island Reglement diubah menjadi Heirzine Island Reglement
(HIR) yang termuat dalam ”Staatbald tahun 1941 No 44.
Setelah Indonesia Merdeka, berlaku ketentuan pasal 2 aturan peralihan. Maka
yang berlaku adalah hukum acara pidana yang diatur dalam Heirzine Island
Reglement.
Pada tahun 1951, pemerintah mengeluarkan Undang Undang darurat No 1 th 1951
pada pasal 6 ditegaskan bahwa HIR dijadikan pedoman bagi hukum acara pidana
sekaligus perdata di Indonesia.
Pada tahun 1964, dikeluarkan UU no 19 th 1964, yaitu Undang undang pokok
kehakiman yang antara lain berisi bahwa kekuasaan presiden sangat luas
mencampuri urusan peradilan. Kemudian pada tahun 1970 Undang undang tersebut
digantikan dengan UU yang baru yaitu Undang Undang no 14 th 1970.
Dalam UU no 14 th 1970 pasal 14 ditegaskan bahwa akan dibentuk ketentuan
hukum acara pidana tersendiri bagi Indonesia. Kemudian pada tanggal 31 desember
1981, di dalam UU no 8 th 1981 terdapat Undang undang hukum acara pidana.
Kamis, 27 Februari 2014
Menelisik Masa Lalu Ariel Tatum
Ariel Tatum.. siapa sih yang tidak mengenal dek e? Yaa benar, dek e adalah artis sinetron FTV yang sering kita lihat di salah satu stasiun tv swasta di Indonesia. Cantik, manis, putih, dan tentunya menarik perhatian kaum adam.
Karena kecantikan parasnya itu, dek e (Sebut saja Ariel Tatum) sering sekali di gosipkan dengan cowok cowok tampan..tentunya dari kalangan artis juga lah. Sebut saja Steven William yang mungkin sempat digosipkan pernah mengisi hati seorang Ariel Tatum. Benarkah demikian? Mari kita kembalikan saja kepada yang kuasa, sesungguhnya hanya Tuhan dan Dek e saja yang tahu..
Hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, hingga tahun demi tahun dilewati, Ariel Tatum kembali di gosipkan tengah menjalin kedekatan dengan lelaki yang berbeda. Laluuu...kemana Steven William? Nandur wit kelopo kah?Steven And Coconut Trees. Entahlah... Oke lupakan Steven, mari kita bahas gosip terbarunya ja. Yaaak, akhir tahun kemarin Ariel Tatum di gosipkan sedang menjalin kisah cinta dengan anak dari Maestro Rock Indonesia yang sekaligus pujaan kaum hawa baru baru ini, siapa lagi kalau bukan Al Ghazaliiiik.
Entah siapa yang menyangka, tiba tiba saja para penggemar diributkan dengan gosip kedekatan antara Al Ghazali dengan Ariel Tatum. Hal ini bukan tanpa asalan karena keduanya pernah kepergok bergandengan mesra saat penghujung tahun 2013 (Ariel Tatum aja gandengan, masak kamu enggak?).
Hingga postingan ini diturunkan, saya selalu mencoba menghubungi dek Al untuk meminta sedikit kejelasan tentang hubunganya dengan Ariel Tatum, tetapi hingga sekarang Al sendiri masih belum dapat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan Ariel Tatum. Apakah Al sendiri menyimpan sesuatu dengan Ariel Tatum? Benarkah Ariel Tatum sedang di bribik Al Ghazali? Ataukah hanya sekedar "Yaudah Kita Jalani Dulu Aja?" Penasaraaaan??? Saya jugaaaaaaa...
Setelah itu, apakah kontroversi kedekatan dan hubungan Ariel Tatum hanya dengan Steven dan Al Ghazali ja? Tidaaaaaaaaaakkk! Jauh sebelumnya, ternyata eh ternyata, usut punya usut, Ariel Tatum dikabarkan pernah juga menjalin kedekatan dengan seorang lelaki biasa (ordinary pipel bahasa gaul e), bukan artis atlet ataupun bintang pilem. Mendengar berita itupun, saya mencoba untuk bergegas mencari kebenaran atas berita tersebut. Dibantu kerabat kerja yang bertugas, dan segenap crew yang mendampingi..akhirnya saya menemukan sedikit titik terang siapakah pria tersebut.
Diawali dengan meng-kepo akun twitter seorang lelaki yang dicurigai pernah dekat dengan Dek e..saya pun menemukan foto kedekatan lelaki tersebut dengan Ariel Tatum. Dan beginilah penampakanya....................................................................................... :|
Foto tersebut saya temukan di sebuah akun twitter milik seorang lelaki yang kebetulan juga tertangkap basah pernah meng-aplod foto tersebut. Berikut olah TKP nya :
Dilain kesempatan, kedekatan Ariel Tatum dengan Lelaki Misterius tersebut juga pernah tertangkap oleh paparazi saat keduanya menghadiri sebuah pesta. Entah pesta apa tidak dijelaskan selebihnya dikarenakan keduanya tidak meng aplod kepergian mereka di Path. Jadi, siapa yang tau?
Dengan adanya bukti bukti yang cukup mendukung diatas, jelas sekali bahwasanya Ariel Tatum pernah dekat dengan seorang lelaki yang tidak terlalu terkenal dan hingga sekarang masih sulit dilacak keberadaanya menggunakan Google Map. Tidak seperti Steven dan Al yang namanya telah melalang buana di dunia pertelevisian kita. Mungkin lelaki misterius tersebut juga sedang melalang buana juga, mungkin juga nomaden.
Yang menjadi pertanyaan pada benak kita..siapakah masbing itu? Siapakah @rizqiawanwp ituu? Hingga kini, lelaki tersebut masih menjadi misteri dan masih belum ter ekspos oleh infotainment tersohor di tivi seperti Reportase Investigasi. Misteri biarlah misteri, tak bisa dipaksakan untuk diungkap. Seperti hal nya masa lalu biarlah masa lalu, jangan kau ungkit dan jangan kau ingatkan~. Semoga masa lalu si lelaki tersebut mengesankan, dan tak terlupakan. Meskipun hanya masa lalu...tapi masa lalu tetaplah masa lalu. "People Change, Memories Dont"
Sekian..
Karena kecantikan parasnya itu, dek e (Sebut saja Ariel Tatum) sering sekali di gosipkan dengan cowok cowok tampan..tentunya dari kalangan artis juga lah. Sebut saja Steven William yang mungkin sempat digosipkan pernah mengisi hati seorang Ariel Tatum. Benarkah demikian? Mari kita kembalikan saja kepada yang kuasa, sesungguhnya hanya Tuhan dan Dek e saja yang tahu..
Hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, hingga tahun demi tahun dilewati, Ariel Tatum kembali di gosipkan tengah menjalin kedekatan dengan lelaki yang berbeda. Laluuu...kemana Steven William? Nandur wit kelopo kah?
Entah siapa yang menyangka, tiba tiba saja para penggemar diributkan dengan gosip kedekatan antara Al Ghazali dengan Ariel Tatum. Hal ini bukan tanpa asalan karena keduanya pernah kepergok bergandengan mesra saat penghujung tahun 2013 (Ariel Tatum aja gandengan, masak kamu enggak?).
Hingga postingan ini diturunkan, saya selalu mencoba menghubungi dek Al untuk meminta sedikit kejelasan tentang hubunganya dengan Ariel Tatum, tetapi hingga sekarang Al sendiri masih belum dapat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan Ariel Tatum. Apakah Al sendiri menyimpan sesuatu dengan Ariel Tatum? Benarkah Ariel Tatum sedang di bribik Al Ghazali? Ataukah hanya sekedar "Yaudah Kita Jalani Dulu Aja?" Penasaraaaan??? Saya jugaaaaaaa...
Kemben nya mau mlotrok lho, dek. |
Setelah itu, apakah kontroversi kedekatan dan hubungan Ariel Tatum hanya dengan Steven dan Al Ghazali ja? Tidaaaaaaaaaakkk! Jauh sebelumnya, ternyata eh ternyata, usut punya usut, Ariel Tatum dikabarkan pernah juga menjalin kedekatan dengan seorang lelaki biasa (ordinary pipel bahasa gaul e), bukan artis atlet ataupun bintang pilem. Mendengar berita itupun, saya mencoba untuk bergegas mencari kebenaran atas berita tersebut. Dibantu kerabat kerja yang bertugas, dan segenap crew yang mendampingi..akhirnya saya menemukan sedikit titik terang siapakah pria tersebut.
Diawali dengan meng-kepo akun twitter seorang lelaki yang dicurigai pernah dekat dengan Dek e..saya pun menemukan foto kedekatan lelaki tersebut dengan Ariel Tatum. Dan beginilah penampakanya....................................................................................... :|
Foto Ariel Tatum dengan lelaki yang dikabarkan pernah dekat denganya. |
Foto tersebut saya temukan di sebuah akun twitter milik seorang lelaki yang kebetulan juga tertangkap basah pernah meng-aplod foto tersebut. Berikut olah TKP nya :
Profile Twitter Lelaki Tersebut |
Timeline Lelaki Tersebut |
Dilain kesempatan, kedekatan Ariel Tatum dengan Lelaki Misterius tersebut juga pernah tertangkap oleh paparazi saat keduanya menghadiri sebuah pesta. Entah pesta apa tidak dijelaskan selebihnya dikarenakan keduanya tidak meng aplod kepergian mereka di Path. Jadi, siapa yang tau?
Ariel Tatum w/ Lelaki Misterius Saat menghadiri Sebuah Pesta |
Dengan adanya bukti bukti yang cukup mendukung diatas, jelas sekali bahwasanya Ariel Tatum pernah dekat dengan seorang lelaki yang tidak terlalu terkenal dan hingga sekarang masih sulit dilacak keberadaanya menggunakan Google Map. Tidak seperti Steven dan Al yang namanya telah melalang buana di dunia pertelevisian kita. Mungkin lelaki misterius tersebut juga sedang melalang buana juga, mungkin juga nomaden.
Yang menjadi pertanyaan pada benak kita..siapakah masbing itu? Siapakah @rizqiawanwp ituu? Hingga kini, lelaki tersebut masih menjadi misteri dan masih belum ter ekspos oleh infotainment tersohor di tivi seperti Reportase Investigasi. Misteri biarlah misteri, tak bisa dipaksakan untuk diungkap. Seperti hal nya masa lalu biarlah masa lalu, jangan kau ungkit dan jangan kau ingatkan~. Semoga masa lalu si lelaki tersebut mengesankan, dan tak terlupakan. Meskipun hanya masa lalu...tapi masa lalu tetaplah masa lalu. "People Change, Memories Dont"
Sekian..
Rabu, 26 Februari 2014
Sinergi Keseimbangan Antara Badan Legislatif dengan Badan Eksekutif dalam Suatu Pemerintahan Daerah.
Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk membahas bagaimana pentingnya keseimbangan antara
badan legislatif dan eksekutif dalam suatu pemerintahan daerah atau yang biasa
dikenal era “otonomi daerah”. Keseimbangan dan sinergi kedua lembaga tersebut
sangatlah penting dalam proses demokrasi yang menjadikan harapan oleh
masyarakat untuk menjadikan dan memiliki pemerintahan yang baik dan teratur dan
mampu menjalankan fungsi nya masing masing.
Penulisan postingan kali ini tidak saya buat sendiri, saya dibantu teman saya yang super sekali. Teman saya ini beranggotakan dua cewek cantik nan imoeetzz dan dua cowok tampan nan kalem. Mereka adalah Rizky Winda Nurrachma, Fida Amira, Wasistha Budiarja Darmawan, dan Muhammad Sofyan Rudi. Mungkin tanpa mereka saya hanya lah butiran debu yang berterbangan dan mungkin juga koyo sego bandeng tanpo jeglokan, brodooool shaaay.
Penulisan postingan kali ini tidak saya buat sendiri, saya dibantu teman saya yang super sekali. Teman saya ini beranggotakan dua cewek cantik nan imoeetzz dan dua cowok tampan nan kalem. Mereka adalah Rizky Winda Nurrachma, Fida Amira, Wasistha Budiarja Darmawan, dan Muhammad Sofyan Rudi. Mungkin tanpa mereka saya hanya lah butiran debu yang berterbangan dan mungkin juga koyo sego bandeng tanpo jeglokan, brodooool shaaay.
Dengan lahirnya
reformasi yang terjadi pada tahun 1998 mengandung berbagai konsekuensi
diantaranya adalah otonomi daerah. Di era otonomi daerah setiap daerah
baik tingkat I yaotu provinsi maupun tingkat II yaitu kabupaten/kota mendapat
hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang mencangkup urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonimi
daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum
dan daya saing daerah. Hal itu dapat terwujud karena pemerintah daerah
bersangkutan lebih tau potensi apa yang ada di daerahnya tersebut.
Di
jajaran pemerintahan pun dengan adanya otonomi ini membuat peran dan fungsi
legislatif yaitu DPRD dalam hal ini semakin terlihat jelas bukan seperti kesan
terdahulu yang hanya menjadi tukang stempel, sehingga diharakan sebagai rakyat
semakin terwakili oleh wakilnya yang terpilih menjadi DPRD. Semakin menguatnya
peran DPRD terdapat konsekuensi yang dahulunya eksekutif dalam hal ini
Bupati/Walikota dan jajarannya sangat kuat sekarang semakin melemah.
Konsep
otonomi daerah dalam hal ini sangat baik yaitu menciptakan good goverment
dengan cara check and balance. Khusunya dalam hal ini yaitu keseimbangan
pilar-pilar pemerintahan daerah antara eksekutif dan legislatif. Legislatif
sebagai penentu kebijakan yang disebut-sebut sebagai penyambung lidah rakyat
dan Eksekutif sebagai pelaksana kebijakan sudah seharusnya bahu-membahu dalam
mewujudkan pemerintahan yang baik atau yang populer disebut dengan good
goverment
Terdapat suatu revisi Undang Undang yang
dilakukan pemerintah Indonesia yakni merivisi Undang Undang no 22 tahun 1999
menjadi Undang Undang no 32 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa siapa saja
pelaksana pemerintahan daerah. Bupati sebagai pelaksana pemerintahan daerah,
sedangkan DPRD membantu bupati melaksanakan tugas sebagai pemerintah daerah
yang harus ada kerjasama yang baik antara keduanya. Menurut kami, pemerintahan
yang baik adalah pemerintahan yang memiliki kerjasama baik antar sektor
sehingga terjadi suatu keseimbangan pemerintahan yang tidak hanya menjalankan
kepentingan secara pribadi saja.
Revisi Undang undang
no 22 tahun 1999 tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan kinerja dari Bupati
selaku kepala pemerintahan daerah dengan DPRD setempat dan memperjelas tugas
tugas yang harus dijalankan oleh keduanya. Bukan malah mencuri kelemahan dalam
revisi tersebut untuk mencari keuntungan yang hanya akan menghancurkan
pemerintahan daerah setempat dan tidak jarang pula terjadi sebuah “Cross Power”
di dalam suatu suatu penerapan kekuasaan pemerintahan daerah.
Contoh
yang bisa kita lihat adalah dalam kenyataan yang terjadi sekarang ini DPRD
lebih dominan perannya dan seakan arogan dalam melaksanakan mandat yang diberi
oleh rakyat dan seolah telah menjadi pejabat. Hal itu dapat dilihat beberapa
oknum DPRD menggunakan kekuasaan secara berlebih tanpa ada yang bisa mengontrol
dan mengendalikannya. Kasus ini terjadi pengadaan kendaraan dinas yang masih
layak pakai, asuransi diri beserta keluarganya, studi banding ke berbagai kota
di indonesia bahkan mancanegara yang tidak diperlukan dan tidak ada
hasilnya, serta uang saku anggota dewan yang jauh dari kata sedikit. Hal
ini terjadi di banyak daerah dan seolah sudah menjadi rahasia umum.
Hal
ini tentunya jauh dari apa yang diharapkan, tidak seperti lagu dari iwan fals
“wakil rakyat seharusnya merakyat” namun wakil rakyat yang seperti diatas jauh
dari kata merakyat. Indonesia rindu sosok wakil rakyat yang merakyat,
sesungguhnya ada dari mereka yang melaksanakan tugas dengan baik namun
terkadang nila setitik merusak susu sebelangga. Esksekutif pun harus
sedemikian rupa dalam menunjang kebijakan yang telah diambil oleh legislatif,
eksekutif harus sigap dan gesit dalam pelaksanaannya.
Untuk
itulah adanya revisi Undang undang no 22 tahun 1999 yang direvisi menjadi
Undang undang no 32 tahun 2004 yang menurut kami bertujuan agar terjadi
keseimbangan dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eskekutif
untuk mewujudkan good goverment, bukan bersekongkol dalam keburukan yang
menebar tipu mushlihat kepada rakyat yang telah memberi mandat kepada mereka.
Hal pewujudan good goverment dapat dicapai dengan cara check and balance
tersebut. Jika hal itu terlaksana maka akan membangun kepercayaan masyarakat
kepada pemerintahan. Jika masyarakat percaya maka kerja dari pemerintah dalam
arti luas akan selalu mendapat dukungan dari rakyatnya. Dan jika telah terjadi
itu semua suatu pemerintah daerah berhasil menciptakan pemerintahan yang harmonis.
Semoga
dengan adanya keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam suatu pemerintah
daerah dapat menjadikan suatu pemerintahan yang baik, dan kondusif. Karena pada
dasarnya, kemajuan suatu pembangunan daerah selain berasal dari sumber daya
manusianya yang harus baik juga harus ada suatu pemerintahan daerah yang baik
juga. Untuk itulah semoga kedepanya pemerintahan kita semakin maju dan semakin
berkembang tanpa adanya kisruh kisruh dalam suatu pemerintahan.
Jadi cukup sekian analisis dari kami. Jika kurang jelas silahkan ajukan pertanyaan melalui akun twitter pribadi kami : @rizqiawanwp @sofyanrudi @wasisthabd @rywinda @fidamira. Jika kami bisa menjawab, pastilah akan kami jawab. Jika tidak, maklumilah namanya juga baru belajar ^^
Senin, 24 Februari 2014
Postingan Pertama Akuh
Bissmillahirohmanirrohim
Assalamualaikum Warohmatullohiwabarakatuh..... Pertama tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayahnya saya dapat memposting sesuatu di blog ini untuk pertama kalinya dan anda dapat membaca postingan ini untuk pertama kalinya juga (ealah selo men postingan koyo ngene mbok woco).
Jadi begini mas / mbak pembaca sekalian, dalam postingan ini saya hanya akan memposting kenapa saya membuat blog ini dan kenapa saya kok kurang gaweanmen nulis postingan kayak begini. Sebenarnya, ini bukan blog pertama saya, sebelumnya saya sudah pernah memiliki blog entah berapa jumlahnya saya sedikit lupa karena ya karena sudah sejak smp saya berganti ganti alamat blog (ya gapapalah daripada gonta ganti pacar mwehehehe.)
Setelah sekian lama vakum dalam dunia penge-blog-an, beberapa bulan belakangan ini timbul niatan untuk kembali bermain dan terjun dalam dunia blogger. Ya untuk sekedar mengisi waktu luang, atau sekedar memposting hal hal yang bermanfaat hingga tidak bermanfaat (emm yo sak sak ku to wong blog blog ku dewe lho). Niatan nge blog ini alhamdulillah timbul dengan sendirinya, tanpa adanya dorongan dari pacar atau kekasih dikarenakan hingga sekarang status saya masihJomblo alias Randue Yang alias Piyambakan (namanya juga hidup bro, kadang randue yang kadang nduwe yang, tapi suwe randue yang e). Santer terdengan kabar dari rumput yang bergoyang bahwa pembuatan blog ini tanpa adanya dorongan dari pacar dan tanpa harus bertapa di gua hiro, gua jepang, maupun gua lo gua lho hingga guaaatheeeel. Niatan ngeblog ini insyaallah muncul dengan tiba tiba dan entah datangnya darimana saya beserta teman dan keluarga saya juga tidak tahu dan tidak tempe karena pada dasarnya niatan datangnya dari dalam diri sendiri atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab dan secara tiba tiba dan bukan karena makan tahu ataupun tempe opo meneh tahu tempe ne di penyet nyuuummmsss dan cliiiing munculah niatan ngeblog seperti ini. #nowplaying Dan - Sheila On 7 tettooooooot *terlalu banyak penggunaan kata ''dan''*.
Oleh karena itulah, saya berharap semoga niatan ngeblog dan memposting hal hal yang sekiranya bermanfaat tidak muncul sesaat dan hari ini saja, karena pada dasarnya tidak hanya cinta sesaat yang ada melainkan niatan ngeblog sesaat pun juga ada((Cinta Sesaat)). Akhir kata, semoga kedepanya blog ini menjadi blog yang selalu memposting dan selalu terisi dengan hal hal yang bermanfaat maupun tidak bermanfaat (asui dibaleni meneh).
Okelaaah, atas nama bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, saya beserta jajaran crew dan karyawan yang bertugas..meresmikan bahwasanya..mulai hari ini..blog ini..resmi dibukak...((GUUUOOOOOOOONG!!!))
Wassalamualaikum Warohmatullohiwabarakatuh~
Assalamualaikum Warohmatullohiwabarakatuh..... Pertama tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayahnya saya dapat memposting sesuatu di blog ini untuk pertama kalinya dan anda dapat membaca postingan ini untuk pertama kalinya juga (ealah selo men postingan koyo ngene mbok woco).
Jadi begini mas / mbak pembaca sekalian, dalam postingan ini saya hanya akan memposting kenapa saya membuat blog ini dan kenapa saya kok kurang gaweanmen nulis postingan kayak begini. Sebenarnya, ini bukan blog pertama saya, sebelumnya saya sudah pernah memiliki blog entah berapa jumlahnya saya sedikit lupa karena ya karena sudah sejak smp saya berganti ganti alamat blog (ya gapapalah daripada gonta ganti pacar mwehehehe.)
Setelah sekian lama vakum dalam dunia penge-blog-an, beberapa bulan belakangan ini timbul niatan untuk kembali bermain dan terjun dalam dunia blogger. Ya untuk sekedar mengisi waktu luang, atau sekedar memposting hal hal yang bermanfaat hingga tidak bermanfaat (emm yo sak sak ku to wong blog blog ku dewe lho). Niatan nge blog ini alhamdulillah timbul dengan sendirinya, tanpa adanya dorongan dari pacar atau kekasih dikarenakan hingga sekarang status saya masih
Oleh karena itulah, saya berharap semoga niatan ngeblog dan memposting hal hal yang sekiranya bermanfaat tidak muncul sesaat dan hari ini saja, karena pada dasarnya tidak hanya cinta sesaat yang ada melainkan niatan ngeblog sesaat pun juga ada
Okelaaah, atas nama bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, saya beserta jajaran crew dan karyawan yang bertugas..meresmikan bahwasanya..mulai hari ini..blog ini..resmi dibukak...((GUUUOOOOOOOONG!!!))
Wassalamualaikum Warohmatullohiwabarakatuh~
Langganan:
Postingan (Atom)